Semarang, ANTARA JATENG - Bupati Jepara Achmad Marzuki mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah tersebut.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Senin, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.

"Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.

Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012.

Menurut Noerma, hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut sudah ditetapkan.

"Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Lasito," katanya.

Sementara persidangan, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 30 Oktober 2017.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Achmad Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara.

Kejaksaan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Ketua PPP Kabupaten Jepara itu karena dinilai kurang bukti.

Atas penerbitan SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan.

Atas putusan tersebut, Marzuki kembali berstatus sebagai tersangka.

Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024