Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Jepara Praperadilankan Kejati
Senin, 23 Oktober 2017 15:24 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat upacara bendera Hari Perhubungan Nasional 2017 tingkat Kabupaten Jepara di halaman Kantor Bupati, Senin (18/9). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Semarang, ANTARA JATENG - Bupati Jepara Achmad Marzuki mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah tersebut.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Senin, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.
"Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012.
Menurut Noerma, hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut sudah ditetapkan.
"Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Lasito," katanya.
Sementara persidangan, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 30 Oktober 2017.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Achmad Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara.
Kejaksaan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Ketua PPP Kabupaten Jepara itu karena dinilai kurang bukti.
Atas penerbitan SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan.
Atas putusan tersebut, Marzuki kembali berstatus sebagai tersangka.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Senin, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.
"Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012.
Menurut Noerma, hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut sudah ditetapkan.
"Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Lasito," katanya.
Sementara persidangan, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 30 Oktober 2017.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Achmad Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara.
Kejaksaan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Ketua PPP Kabupaten Jepara itu karena dinilai kurang bukti.
Atas penerbitan SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan.
Atas putusan tersebut, Marzuki kembali berstatus sebagai tersangka.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNPB pastikan maksimal tangani bencana hidrometeorologi di Jateng secara maksimal
17 January 2026 21:20 WIB
Sebanyak 12 armada padamkan kebakaran pabrik bahan baku tas dan sepatu di Jepara
17 January 2026 20:13 WIB
Jateng membantu Rp260 juta untuk pemulihan bencana longsor di Desa Tempur Jepara
13 January 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB