Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Permintaan anggota DPR dari Fraksi NasDem itu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyusul tertangkapnya Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Wahyu Nugroho oleh Polda Sulut atas dugaan kepemilikan puluhan gram sabu-sabu pada Kamis (19/10).

"BNN harus kembali melakukan tes urine untuk memastikan tidak adanya lagi penyalahgunaan narkoba. Wajib dilakukan untuk pembuktian bahwa pegawai pajak bersih dari narkoba," kata Sahroni.

Menurut dia, semua pegawai instansi itu harus diperiksa, mulai dari staf biasa hingga eselon I dan Dirjen Pajak sebagai pemberi contoh harus menjalani tes urine.

Menurutnya, akibat ulah seorang oknum citra Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tercoreng.

"Sangat disayangkan petugas pajak melakukan perbuatan keji dengan menggunakan narkoba sabu-sabu dan tergolong banyak," katanya pula.

Sahroni juga mendesak Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tak cuma itu, dirinya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan.

"Harus ditelusuri apakah dia sekedar pemakai atau tidak. Jangan-jangan dia pemasok narkoba untuk sekelompok orang. Saya selaku anggota Komisi III DPR meminta Polri, BNN, dan PPATK memeriksa secara serius," katanya pula.

Penangkapan ini dianggap menjadi tamparan keras Ditjen Pajak yang pada Mei tahun 2016 lalu menyatakan perang terhadap narkoba.

Ketika itu sebanyak 3.205 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Seluruh pegawai mulai dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, jajaran eselon I dan II, bahkan pemeriksa pajak tak luput dari tes urine yang dilakukan secara terbuka.



Pewarta : Syaiful Hakim
Editor :
Copyright © ANTARA 2024