Karanganyar, ANTARA JATENG - Majelis hakim telah menvonis berbeda dua terdakwa kasus penganiayaan mengakibatkan tiga korban tewas peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, pada sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis.
Ketua majelis hakim Mujiono, anggota Muhammad Nafis dan Veni Mustika Rini menyatakan dalam vonis terhadap dua terdakwa, yakni M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27), masing-masing lima tahun enam bulan dan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Menurut Mujiono, kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap peserta Diksar Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Januari 2017 menyebabkan tiga korban di antaranya meninggal dunia.
Menurut hakim, hal tersebut sudah melalui pertimbangan dari 42 saksi termasuk saksi ahli, dan hasil visum korban sangat menyakinkan, ketiga korban meninggal karena ada luka luar dan dalam tubuh bekas terkena benda tumpul.
Hal itu, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, alternatif ke-2, pasal 351 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang tindakan kekerasan atau penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan jatuh korban jiwa.
Sidang dengan agenda vonis kedua terdakwa berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian setempat.
Hakim dalam putusannya mengatakan meninggalnya tiga mahasiswa UII dalam kegiatan diksar di Tawangmangu tersebut, hasil visum yang dilakukan baik dari dokter dan rumash sakit yang menangani, korban mengalami luka dalam mengakibatkan meninggal berkorelasi dengan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Prima Apriananingtyas menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut umum Winarno juga menyatakan pikir-pikir.
Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari apakah akan banding atau tidak.
Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kedua terdakwa kasus penganiayaan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni delapan tahun penjara.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kedua terdakwa berbeda karena dinilai dari peran keduanya yang berbeda. Namun, kedua terdakwa masih pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa Prima usai sidang.
Ketua majelis hakim Mujiono, anggota Muhammad Nafis dan Veni Mustika Rini menyatakan dalam vonis terhadap dua terdakwa, yakni M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27), masing-masing lima tahun enam bulan dan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Menurut Mujiono, kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap peserta Diksar Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Januari 2017 menyebabkan tiga korban di antaranya meninggal dunia.
Menurut hakim, hal tersebut sudah melalui pertimbangan dari 42 saksi termasuk saksi ahli, dan hasil visum korban sangat menyakinkan, ketiga korban meninggal karena ada luka luar dan dalam tubuh bekas terkena benda tumpul.
Hal itu, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, alternatif ke-2, pasal 351 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang tindakan kekerasan atau penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan jatuh korban jiwa.
Sidang dengan agenda vonis kedua terdakwa berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian setempat.
Hakim dalam putusannya mengatakan meninggalnya tiga mahasiswa UII dalam kegiatan diksar di Tawangmangu tersebut, hasil visum yang dilakukan baik dari dokter dan rumash sakit yang menangani, korban mengalami luka dalam mengakibatkan meninggal berkorelasi dengan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Prima Apriananingtyas menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut umum Winarno juga menyatakan pikir-pikir.
Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari apakah akan banding atau tidak.
Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kedua terdakwa kasus penganiayaan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yakni delapan tahun penjara.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kedua terdakwa berbeda karena dinilai dari peran keduanya yang berbeda. Namun, kedua terdakwa masih pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa Prima usai sidang.