Purwokerto, ANTARA JATENG - Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto, Jawa Tengah mengembangkan pelayanan VVIP (Very Very Important Person), kata Wakil Direktur Pelayanan dan Kerja Sama RSMS Purwokerto Moh Targib.
Layanan yang akan dibuka mulai tanggal 1 Agustus 2017 ini diberikan untuk merespons keinginan peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan untuk menerima manfaat pelayanan yang prima (excellence) dengan iuran biaya yang terjangkau, katanya didampingi Wadir Umum dan Keuangan Yunita Dyah Suminar serta Wadir Penunjang dan Pendidikan Nurrekta Yuristrianti di Purwokerto, Rabu.
Selain itu, kata dia, terobosan pengembangan pelayanan VVIP tersebut membidik masyarakat menengah yang selama ini harus ke kota lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Targib mengatakan pelayanan VVIP yang dikembangkan memiliki tarif atraktif dan kompetitif, yakni sebesar Rp600.000 per hari yang tidak terlalu mahal jika dibanding tarif VIP yang sebesar Rp550.000 per hari.
Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa iuran biaya pelayanan VVIP adalah tarif rumah sakit dikurangi jatah kelas yang mengacu pada sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien (Indonesia-Case Base Groups/Ina-CBGs).
"Hal ini sangat meringankan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bila dibandingkan memanfaatkan pelayanan VIP dengan ketentuan iur biaya fix tarif maksimal 75 persen dari tarif Ina-CBGs," katanya.
Kendati selisih tarifnya sangat sedikit, dia mengatakan fasilitas yang disediakan dan pelayanan yang dikembangkan dalam layanan VVIP lebih istimewa jika dibandingkan dengan layanan VIP.
Menurut dia, fasilitas tersebut meliputi penyediaan sofa tamu, perlengkapan personal, pemanas air, pendingin ruangan, dan kamar mandi dengan air panas.
"Pasien VVIP juga dapat memilih dokter spesialis yang diinginkan untuk merawat dan menanganinya," kata Targib.
Ia mengatakan layanan VVIP tersebut akan ditempatkan di Pusat Geriatri Paviliun Abiyasa, Jalan Dr. Angka Nomor 1-2, Purwokerto, dan menyediakan 72 tempat tidur atau kamar.
Selain itu, kata dia, Pusat Geriatri khusus bulan Agustus akan membuka pelayanan jantung untuk Kelas I guna memudahkan mobilisasi pasien-pasien jantung yang akan melakukan katerisasi jantung yang alatnya berada di tempat tersebut sehingga membuat pasien lebih nyaman.
Sementara itu, Wadir Umum dan Keuangan Yunita Dyah Suminar mengatakan pembukaan layanan VVIP itu dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2017 seiring dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif.
"Kebetulan kami punya tarif yang sejak tahun 2013 belum ada perubahan," katanya.
Dalam peraturan yang baru tersebut, kata dia, ada beberapa tarif pelayanan yang mengalami kenaikan berkisar 10-30 persen dan ada pula yang turun berkisar 10-30 persen.
Kendati demikian, dia mengatakan perubahan tarif tersebut tidak akan dirasakan oleh pasien peserta BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maupun asuransi karena biayanya sudah ditanggung.
Menurut dia, perubahan tarif tersebut lebih banyak dirasakan oleh pasien umum yang berkisar 10 persen atau 100 orang dari rata-rata harian pasien rawat jalan di RSMS yang mencapai 1.000 orang.
Layanan yang akan dibuka mulai tanggal 1 Agustus 2017 ini diberikan untuk merespons keinginan peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan untuk menerima manfaat pelayanan yang prima (excellence) dengan iuran biaya yang terjangkau, katanya didampingi Wadir Umum dan Keuangan Yunita Dyah Suminar serta Wadir Penunjang dan Pendidikan Nurrekta Yuristrianti di Purwokerto, Rabu.
Selain itu, kata dia, terobosan pengembangan pelayanan VVIP tersebut membidik masyarakat menengah yang selama ini harus ke kota lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Targib mengatakan pelayanan VVIP yang dikembangkan memiliki tarif atraktif dan kompetitif, yakni sebesar Rp600.000 per hari yang tidak terlalu mahal jika dibanding tarif VIP yang sebesar Rp550.000 per hari.
Menurut dia, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa iuran biaya pelayanan VVIP adalah tarif rumah sakit dikurangi jatah kelas yang mengacu pada sistem pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien (Indonesia-Case Base Groups/Ina-CBGs).
"Hal ini sangat meringankan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bila dibandingkan memanfaatkan pelayanan VIP dengan ketentuan iur biaya fix tarif maksimal 75 persen dari tarif Ina-CBGs," katanya.
Kendati selisih tarifnya sangat sedikit, dia mengatakan fasilitas yang disediakan dan pelayanan yang dikembangkan dalam layanan VVIP lebih istimewa jika dibandingkan dengan layanan VIP.
Menurut dia, fasilitas tersebut meliputi penyediaan sofa tamu, perlengkapan personal, pemanas air, pendingin ruangan, dan kamar mandi dengan air panas.
"Pasien VVIP juga dapat memilih dokter spesialis yang diinginkan untuk merawat dan menanganinya," kata Targib.
Ia mengatakan layanan VVIP tersebut akan ditempatkan di Pusat Geriatri Paviliun Abiyasa, Jalan Dr. Angka Nomor 1-2, Purwokerto, dan menyediakan 72 tempat tidur atau kamar.
Selain itu, kata dia, Pusat Geriatri khusus bulan Agustus akan membuka pelayanan jantung untuk Kelas I guna memudahkan mobilisasi pasien-pasien jantung yang akan melakukan katerisasi jantung yang alatnya berada di tempat tersebut sehingga membuat pasien lebih nyaman.
Sementara itu, Wadir Umum dan Keuangan Yunita Dyah Suminar mengatakan pembukaan layanan VVIP itu dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2017 seiring dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif.
"Kebetulan kami punya tarif yang sejak tahun 2013 belum ada perubahan," katanya.
Dalam peraturan yang baru tersebut, kata dia, ada beberapa tarif pelayanan yang mengalami kenaikan berkisar 10-30 persen dan ada pula yang turun berkisar 10-30 persen.
Kendati demikian, dia mengatakan perubahan tarif tersebut tidak akan dirasakan oleh pasien peserta BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), maupun asuransi karena biayanya sudah ditanggung.
Menurut dia, perubahan tarif tersebut lebih banyak dirasakan oleh pasien umum yang berkisar 10 persen atau 100 orang dari rata-rata harian pasien rawat jalan di RSMS yang mencapai 1.000 orang.