Semarang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang menegaskan masa orientasi siswa yang dinamai masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) harus diisi dengan kegiatan yang mendidik.
"MPLS harus bersih dari tindak kekerasan dan perpeloncoan," kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo, di Semarang, Senin, menanggapi dimulainya tahun ajaran baru 2017/2018.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan MPLS bukanlah masa orientasi siswa (MOS) seperti dulu yang kerap kali diwarnai dengan tindak perpeloncoan akibat adanya perasaan senioritas terhadap juniornya.
Dengan diganti menjadi MPLS, kata dia, semestinya sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada perpeloncoan dan kekerasan fisik karena sifatnya hanya mengenalkan lingkungan sekolah.
Semestinya, ia mengatakan pelaksanaan MPLS diisi dengan kegiatan yang mendidik dan bersifat ilmiah yang mendorong ketertarikan siswa terhadap berbagai kegiatan dan program yang dilakukan sekolah.
"Kalau toh ada hukumannya, bisa saja dengan membuat karya ilmiah atau kegiatan produktif lainnya. Bukan malah hukuman fisik yang diterapkan kepada junior dari senior atau kakak-kakak kelasnya," katanya.
Perpeloncoan dan kekerasan fisik dalam masa orientasi, kata dia, justru akan membuat siswa baru trauma atas apa yang dialami, dan bisa juga berbuntut pembalasan kepada adik-adik kelas berikutnya.
Berkaitan dengan itu, Anang meminta pihak sekolah bisa mengawasi panitia MPLS yang ada di lingkungan sekolah masing-masing dalam melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, dan siswa yang sudah lebih dulu harus memberikan rasa nyaman dan aman terhadap adik-adik kelasnya yang akan menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
"Buatlah mereka merasa nyaman dan aman di sekolah supaya murid-murid baru ini bisa fokus dalam menuntut ilmu dan meraih cita-cita mereka kelak," pungkas Anang.
Senin (17/7) ini, merupakan hari pertama masuk sekolah menandai dimulainya tahun ajaran baru, mulai taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Untuk SD dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat masih dikelola pemerintah kabupaten/kota, sementara jenjang SMA dan sederajat sudah diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah provinsi.
Isi Orientasi Siswa Dengan Kegiatan Mendidik
Senin, 17 Juli 2017 19:18 WIB
Ilustrasi - Para pelajar mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). (Foto ANTARA)
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dosen FHIP UMS kupas politik hukum lingkungan saat kuliah umum di UM.KOE Kupang
11 April 2026 17:02 WIB
Banyuanyar, desa ramah lingkungan yang terus maju lewat pemberdayaan Desa BRILiaN
29 March 2026 21:45 WIB