
Pemprov Jateng dorong percepatan Raperda Garis Sempadan demi lingkungan

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan di wilayahnya sebagai pengaturan tata ruang demi keberlanjutan lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno di Semarang, Kamis, menjelaskan garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan.
Penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang membatasi jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, maupun rel kereta api.
"Kami berharap dengan perda ini nanti menyelesaikan problem-problem yang mungkin di lapangan sudah terjadi dan juga yang lebih penting adalah ini nanti menjadi payung kita untuk mengendalikan di lapangan nanti," katanya.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan jawaban Gubernur Jateng Ahmad Luthfi atas prakarsa raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Jateng.
Menurut dia, pengaturan terkait dengan penyelenggaraan garis sempadan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.
Dengan regulasi itu, kata dia, harapannya bisa menjamin keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan.
Ia mencontohkan saat in masih terjadi pelanggaran dengan pemanfaatan ruang di garis sempadan, misalnya pendirian bangunan atau bangunan yang mepet jalan.
Kendali bangunan tersebut memang ada di kabupaten/kota, yaitu pada saat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Seharusnya sudah terverifikasi di sana. Yang problem, kalau memang saat membangun tidak mengajukan PBG ke kabupaten/kota. Sehingga dengan perda ini, harapan kami akan menjadi kendali ke depannya," kata Sumarno.
Pada kesempatan itu Sumarno mengemukakan pada prinsipnya Pemprov Jateng mendukung rancangan peraturan daerah dimaksud atas inisiatif DPRD.
Apalagi pengaturan garis sempadan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2004 tentang Garis Sempadan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9/2013 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun dinamika pembangunan saat ini.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pembaruan melalui pembentukan perda yang baru guna memberikan landasan hukum yang lebih relevan, komprehensif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
"Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah," katanya.
Selain itu akan tercipta ketertiban pertanahan, bangunan, dan lingkungan, sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
