Mucikari Online di Semarang "Jual" Mahasiswi hingga IRT
Selasa, 9 Mei 2017 14:52 WIB
Kasubdit II Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani menayai NYD (37), mucikari prostitusi "online" yang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Kota Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - NYD (37), mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) di Kota Semarang yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah biasa "menjajakan" mahasiswi hingga ibu rumah tangga (IRT).
"Ada berbagai profesi, mahasiswa sampai ibu rumah tangga atau janda," kata NYD usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.
Tarif yang dikenakan, menurut dia, juga berbeda-beda.
Ia mengungkapkan tarif paling mahal untuk mahasiswi yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali pakai jasanya.
Sementara untuk ibu rumah tangga atau janda tarif yang dikenakan sebesar Rp500 ribu.
Dari tarif tersebut, tersangka mengambil sebagian sebagai upah jasa sebagai mucikari.
Pelaku mengaku tidak merekrut secara khusus perempuan-perempuan yang diperdagangkannya.
"Mereka yang datang sendiri," katanya.
Rata-rata, lanjut dia, para wanita yang terjerumus di dunia prostitusi itu berlatar belakang ekonomi dan gaya hidup.
"Ada ibu rumah tangga yang mengaku mencari uang tambahan, kalau yang mahasiswi biasanya untuk mengikuti gaya hidup," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.
"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.
Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.
"Ada berbagai profesi, mahasiswa sampai ibu rumah tangga atau janda," kata NYD usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.
Tarif yang dikenakan, menurut dia, juga berbeda-beda.
Ia mengungkapkan tarif paling mahal untuk mahasiswi yang berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali pakai jasanya.
Sementara untuk ibu rumah tangga atau janda tarif yang dikenakan sebesar Rp500 ribu.
Dari tarif tersebut, tersangka mengambil sebagian sebagai upah jasa sebagai mucikari.
Pelaku mengaku tidak merekrut secara khusus perempuan-perempuan yang diperdagangkannya.
"Mereka yang datang sendiri," katanya.
Rata-rata, lanjut dia, para wanita yang terjerumus di dunia prostitusi itu berlatar belakang ekonomi dan gaya hidup.
"Ada ibu rumah tangga yang mengaku mencari uang tambahan, kalau yang mahasiswi biasanya untuk mengikuti gaya hidup," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Lukas Akbar Abriari mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.
"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.
Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang putusan Ketua Hanura Jateng terdakwa kasus prostitusi ditunda karena terdakwa sakit
11 November 2025 8:33 WIB
Prostitusi berkedok karaoke di Kiai Saleh Semarang, polisi tetapkan tersangka
02 March 2025 15:51 WIB
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB
KPK baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati terkait kasus Sudewo
04 February 2026 11:26 WIB
KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan pada tiap kecamatan di Pati
04 February 2026 10:23 WIB