Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Semarang menargetkan persidangan kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, selesai pada 22 Mei 2017.
"Paling lambat 22 Mei sudah harus putus," kata Hakim Ketua Puji Widodo di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, hal itu didasarkan atas pertimbangan masa penahanan 12 terdakwa dalam kasus tersebut.
Bahkan, agar penanganan perkara tersebut dapat selesai tepat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis.
Persidangan sendiri saat ini sudah mulai masuk dalam pemeriksanaan saksi.
Oleh karena itu, dia meminta penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi.
Sebelumnya, sebanyak 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo.
Ke-12 terdakwa tersebut, yakni Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Berikutnya, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo, dan Margiyanto.
"Paling lambat 22 Mei sudah harus putus," kata Hakim Ketua Puji Widodo di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, hal itu didasarkan atas pertimbangan masa penahanan 12 terdakwa dalam kasus tersebut.
Bahkan, agar penanganan perkara tersebut dapat selesai tepat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis.
Persidangan sendiri saat ini sudah mulai masuk dalam pemeriksanaan saksi.
Oleh karena itu, dia meminta penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi.
Sebelumnya, sebanyak 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo.
Ke-12 terdakwa tersebut, yakni Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Berikutnya, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo, dan Margiyanto.