Semarang, ANTARA JATENG - Dua pelaku perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, didakwa atas pencurian uang dan telepon seluler saat tindak pidana tersebut terjadi.
Jaksa Penuntut Umum Yoni P.Artanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Yudi Wibowo dan Margiyanto.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum," katanya.
Menurut dia, kedua terdakwa mengambil satu lembar uang Rp100 ribu, sebuah "powerbank" serta sebuah telepon seluler merk Asus dari laci kasir di lokasi tersebut.
Yudi dan Margiyanto merupakan dua dari 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mulai diadili atas pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen.
Dalam sidang yang terdiri dari tiga berkas tersebut dipimpin secara bergantian oleh hakim ketua yang terdiri dari Pudji Widodo, Pudjo Unggul dan Dewa Ketut.
Dalam sidang pertama dengan terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat.
Pada sidang kedua, diadili delapan terdakwa yang di antaranya merupakan Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Lima terdakwa lainnya meliputi Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, serta Mujiono Laksito.
Kedelapan terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Pengrusakan itu sendiri bermula ketika puluhan simpatisan LUIS bermaksud mendatangi Restoran Social Kitchen Solo untuk menyampaikan surat peringatan tentang pelanggaran operasional restoran itu.
Selain itu, pengunjung restoran tersebut juga diduga mabuk-mabukan serta ditampilkan pertunjukan penari wanita dengan kondisi setengah telanjang.
Dalam aksi yang dilakukan pada 18 Desember 2017 itu, simpatisan organisasi kemasyarakatan ini itu langsung masuk dan melakukan pengrusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung tempat tersebut.
Berita Terkait
Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dituntut 1,5 tahun penjara
Kamis, 16 Mei 2024 17:28 Wib
Pembobolan bank pemerintah di Semarang rugikan Rp7,7 miliar
Senin, 13 Mei 2024 20:12 Wib
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib