Semarang, ANTARA JATENG - Dua pelaku perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, didakwa atas pencurian uang dan telepon seluler saat tindak pidana tersebut terjadi.
Jaksa Penuntut Umum Yoni P.Artanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Yudi Wibowo dan Margiyanto.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum," katanya.
Menurut dia, kedua terdakwa mengambil satu lembar uang Rp100 ribu, sebuah "powerbank" serta sebuah telepon seluler merk Asus dari laci kasir di lokasi tersebut.
Yudi dan Margiyanto merupakan dua dari 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mulai diadili atas pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen.
Dalam sidang yang terdiri dari tiga berkas tersebut dipimpin secara bergantian oleh hakim ketua yang terdiri dari Pudji Widodo, Pudjo Unggul dan Dewa Ketut.
Dalam sidang pertama dengan terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat.
Pada sidang kedua, diadili delapan terdakwa yang di antaranya merupakan Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Lima terdakwa lainnya meliputi Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, serta Mujiono Laksito.
Kedelapan terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Pengrusakan itu sendiri bermula ketika puluhan simpatisan LUIS bermaksud mendatangi Restoran Social Kitchen Solo untuk menyampaikan surat peringatan tentang pelanggaran operasional restoran itu.
Selain itu, pengunjung restoran tersebut juga diduga mabuk-mabukan serta ditampilkan pertunjukan penari wanita dengan kondisi setengah telanjang.
Dalam aksi yang dilakukan pada 18 Desember 2017 itu, simpatisan organisasi kemasyarakatan ini itu langsung masuk dan melakukan pengrusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung tempat tersebut.
Berita Terkait
Mantan pimpinan bank pemerintah dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Mendikdasmen sebut keputusan zonasi sekolah masih dalam kajian
Minggu, 8 Desember 2024 13:11 Wib
Dua peracik narkoba jenis "happy water" di Semarang lolos hukuman mati
Kamis, 5 Desember 2024 19:41 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib