Pencekalan Setnov: Doli Minta DPR tidak Dilibatkan Urusan Pribadi Orang yang Diduga Terlibat Kasus
Kamis, 13 April 2017 15:00 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA /M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Kader muda Golkar Ahmad Doli Kurnia mengkritik
surat dari DPR RI kepada Presiden Joko Widodo mengenai pencekalan Setya
Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu adalah hak DPR secara institusi untuk berkomunikasi dengan lembaga tinggi negara lain, termasuk bersurat kepada Presiden. Harus dihormati. Namun terkait pencekalan Setya Novanto saya berharap DPR tidak dilibatkan terlalu jauh," kata Doli di Jakarta, Kamis.
KPK mencekal Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri guna pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Belakangan DPR akan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden agar pencekalan dicabut.
Doli meminta DPR tidak dilibatkan dalam urusan yang melibatkan pribadi-pribadi orang yang diduga terlibat, apalagi sampai dihadapkan secara terbuka dengan KPK.
"Kita semua berharap DPR bisa lebih fokus saja menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Kita pun terus mendukung KPK untuk dapat berkonsentrasi bekerja tanpa terganggu dengan tekanan dan teror politik dari pihak mana pun," kata Doli.
Mengenai isi surat DPR yang meminta Presiden mencabut cekal Setya Novanto, Doli mengatakan hal itu sebaiknya dikembalikan saja kepada Presiden.
Menurut dia, apabila Presiden percaya penuh kepada KPK dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi, maka Presiden pasti mendukung langkah-langkah KPK.
"Sebaliknya jika Presiden berbeda sikap dan langkahnya dengan KPK, bisa saja kemudian timbul tafsir yang menempatkan Presiden seakan tebang pilih atau ikut terlibat mengintervensi kerja KPK serta tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Doli lagi.
"Itu adalah hak DPR secara institusi untuk berkomunikasi dengan lembaga tinggi negara lain, termasuk bersurat kepada Presiden. Harus dihormati. Namun terkait pencekalan Setya Novanto saya berharap DPR tidak dilibatkan terlalu jauh," kata Doli di Jakarta, Kamis.
KPK mencekal Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri guna pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Belakangan DPR akan mengirimkan surat keberatan kepada Presiden agar pencekalan dicabut.
Doli meminta DPR tidak dilibatkan dalam urusan yang melibatkan pribadi-pribadi orang yang diduga terlibat, apalagi sampai dihadapkan secara terbuka dengan KPK.
"Kita semua berharap DPR bisa lebih fokus saja menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Kita pun terus mendukung KPK untuk dapat berkonsentrasi bekerja tanpa terganggu dengan tekanan dan teror politik dari pihak mana pun," kata Doli.
Mengenai isi surat DPR yang meminta Presiden mencabut cekal Setya Novanto, Doli mengatakan hal itu sebaiknya dikembalikan saja kepada Presiden.
Menurut dia, apabila Presiden percaya penuh kepada KPK dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi, maka Presiden pasti mendukung langkah-langkah KPK.
"Sebaliknya jika Presiden berbeda sikap dan langkahnya dengan KPK, bisa saja kemudian timbul tafsir yang menempatkan Presiden seakan tebang pilih atau ikut terlibat mengintervensi kerja KPK serta tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Doli lagi.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026
19 January 2026 21:06 WIB
HNSI Batang minta nelayan pantura waspadai gelombang tinggi dan angin kencang
14 January 2026 14:52 WIB
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Gubernur Jateng minta kabupaten/kota perbanyak forum investasi genjot ekonomi
12 December 2025 21:39 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:41 WIB
Tim Rescue Dompet Dhuafa ikut operasi pencarian korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh
22 January 2026 10:22 WIB
KPK geledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim di Madiun, sita dokumen dan uang
22 January 2026 10:04 WIB