Magelang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, meringkus dua pengedar dan pemakai narkotika jenis tembakau gorila di dua tempat berbeda.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo di Magelang, Kamis mengatakan dua tersangka pengedar tembakau gorila tersebut, yakni Fendi Risky Kurniawan warga Kelurahan Magelang dan Chandra Yusuf Perkasa warga Kelurahan Rejo Utara, Kota Magelang.
Kapolres mengatakan Chandra ditangkap petugas di tempat indekos Kampung Trunan Kota Magelang setelah petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi dan memiliki tembakau gorila.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan Chandra di dalam kamar indekos dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klipyang berisi tembakau gorila.
Ia mengatakan setiap bungkus plastik berisi antara 0,95 hingga 1,23 gram tembakau gorila yang siap diedarkan.
Tersangka Chandra mengatakan pihaknya mendapatkan tembakau gorila dari pesan melalui media instagram. Sejumlah tembakau gorila tersebut dibeli dengan harga Rp1,1 juta.
Menurut dia, barang haram tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bungkus dan telah terjual dua bungkus.
Petugas Polres Magelang Kota juga berhasil menangkap Fendi Risky Kurniawan di Jalan A. Yani Kota Magelang, tepatnya di depan Toko Merapi Sablon. Petugas yang tengah patroli mencurigai seorang laki-laki yang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan, kemudian diamankan dan diinterogasi.
Kapolres mengatakan dari hasil interogasi dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi tembakau gorila seberat 0,84 gram dan satu linting tembakau goril seberat 0,14 gram.
Menurut pengakuan tersangka, katanya dia, mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan harga Rp160 ribu per paket.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes: 02 tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Ia menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampuri zat yang memabukkan. Pengungkapan kasus ini baru pertama di Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo di Magelang, Kamis mengatakan dua tersangka pengedar tembakau gorila tersebut, yakni Fendi Risky Kurniawan warga Kelurahan Magelang dan Chandra Yusuf Perkasa warga Kelurahan Rejo Utara, Kota Magelang.
Kapolres mengatakan Chandra ditangkap petugas di tempat indekos Kampung Trunan Kota Magelang setelah petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi dan memiliki tembakau gorila.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan Chandra di dalam kamar indekos dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klipyang berisi tembakau gorila.
Ia mengatakan setiap bungkus plastik berisi antara 0,95 hingga 1,23 gram tembakau gorila yang siap diedarkan.
Tersangka Chandra mengatakan pihaknya mendapatkan tembakau gorila dari pesan melalui media instagram. Sejumlah tembakau gorila tersebut dibeli dengan harga Rp1,1 juta.
Menurut dia, barang haram tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bungkus dan telah terjual dua bungkus.
Petugas Polres Magelang Kota juga berhasil menangkap Fendi Risky Kurniawan di Jalan A. Yani Kota Magelang, tepatnya di depan Toko Merapi Sablon. Petugas yang tengah patroli mencurigai seorang laki-laki yang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan, kemudian diamankan dan diinterogasi.
Kapolres mengatakan dari hasil interogasi dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi tembakau gorila seberat 0,84 gram dan satu linting tembakau goril seberat 0,14 gram.
Menurut pengakuan tersangka, katanya dia, mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan harga Rp160 ribu per paket.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes: 02 tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Ia menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampuri zat yang memabukkan. Pengungkapan kasus ini baru pertama di Kota Magelang.