Langgar Administrasi, 5 Desa di Kudus Ditegur BPK
Rabu, 1 Maret 2017 20:00 WIB
BPK (bpk.go.id)
Kudus, ANTARA JATENG - Sebanyak lima desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan menyusul ditemukan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan desanya.
"Kelima desa tersebut, yakni Desa Lau, Samirejo, Japan, Piji, dan Cendono sama-sama dari Kecamatan Dawe," kata Asisten Tata Praja Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan di lima desa tersebut, kata dia, BPK menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, di antaranya tidak adanya dokumen penyerahan pekerjaan yang didanai dari anggaran desa.
"Pekerjaan fisiknya ada dan sudah dikerjakan, namun dokumen penyerahan hasil pekerjaan belum ada, sehingga harus segera dilengkapi," ujarnya.
Terkait dengan prosedur tahapan pekerjaannya, kata dia, tidak ada permasalahan karena oleh BPK dinilai sudah benar.
Atas temuan tersebut, selanjutnya BPK merekomendasikan agar Pemkab Kudus segera melakukan pendampingan kepada lima desa tersebut.
"Kami bersama pemerintah kecamatan dan pendamping desa langsung melakukan pembinaan agar temuan BPK tersebut tidak terulang kembali," ujarnya.
Agus mengungkapkan audit penggunaan anggaran desa pada 2016 merupakan yang pertama dilakukan BPK dengan desa yang didatangi dipilih secara acak.
Ia memperkirakan desa lainnya juga memungkinkan dilakukan audit serupa oleh BPK.
"Kami berharap, penyelewengan anggaran oleh oknum di pemerintah desa tidak terulang, karena BPK juga akan melakukan audit langsung," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Kudus Eko Djumartono mengatakan BPK memutuskan melakukan audit ke desa karena pemerintah desa juga menerima dana transfer dari pusat.
Jumlah dana transfer kepada 123 desa di Kabupaten Kudus pada 2017, katanya, mencapai Rp219,89 miliar.
Anggaran sebesar itu, meliputi dana desa dari pemerintah pusat Rp103,69 miliar dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD Kudus Rp106,02 miliar.
"Mereka juga menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp8,24 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp1,95 miliar," ujarnya.
Dalam rangka pengawasan dalam penggunaan anggarannya, masing-masing desa juga diminta ikhtisar laporan keuangan desa.
"Kelima desa tersebut, yakni Desa Lau, Samirejo, Japan, Piji, dan Cendono sama-sama dari Kecamatan Dawe," kata Asisten Tata Praja Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan di lima desa tersebut, kata dia, BPK menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, di antaranya tidak adanya dokumen penyerahan pekerjaan yang didanai dari anggaran desa.
"Pekerjaan fisiknya ada dan sudah dikerjakan, namun dokumen penyerahan hasil pekerjaan belum ada, sehingga harus segera dilengkapi," ujarnya.
Terkait dengan prosedur tahapan pekerjaannya, kata dia, tidak ada permasalahan karena oleh BPK dinilai sudah benar.
Atas temuan tersebut, selanjutnya BPK merekomendasikan agar Pemkab Kudus segera melakukan pendampingan kepada lima desa tersebut.
"Kami bersama pemerintah kecamatan dan pendamping desa langsung melakukan pembinaan agar temuan BPK tersebut tidak terulang kembali," ujarnya.
Agus mengungkapkan audit penggunaan anggaran desa pada 2016 merupakan yang pertama dilakukan BPK dengan desa yang didatangi dipilih secara acak.
Ia memperkirakan desa lainnya juga memungkinkan dilakukan audit serupa oleh BPK.
"Kami berharap, penyelewengan anggaran oleh oknum di pemerintah desa tidak terulang, karena BPK juga akan melakukan audit langsung," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Kudus Eko Djumartono mengatakan BPK memutuskan melakukan audit ke desa karena pemerintah desa juga menerima dana transfer dari pusat.
Jumlah dana transfer kepada 123 desa di Kabupaten Kudus pada 2017, katanya, mencapai Rp219,89 miliar.
Anggaran sebesar itu, meliputi dana desa dari pemerintah pusat Rp103,69 miliar dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD Kudus Rp106,02 miliar.
"Mereka juga menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp8,24 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp1,95 miliar," ujarnya.
Dalam rangka pengawasan dalam penggunaan anggarannya, masing-masing desa juga diminta ikhtisar laporan keuangan desa.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kudus targetkan naik peringkat sebagai Kota Layak Anak kategori Madya
14 February 2026 15:43 WIB
Pemkab Kudus menggelar apel kegawatdaruratan antisipasi kejadian luar biasa
12 February 2026 14:53 WIB
Polisi gelar lomba mobile legends tingkat pelajar untuk wadahi bakat terpendam siswa
12 February 2026 14:32 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB