Aher Minta Wakil Bupati Cirebon yang menjadi DPO agar Kooperatif
Kamis, 16 Februari 2017 9:53 WIB
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (ANTARA/Agus Bebeng )
Bandung, ANTARA JATENG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher)
meminta kepada Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas yang saat ini
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Cirebon agar
kooperatif dengan aturan hukum yang berlaku.
"Setiap orang dan siapa pun itu tentunya harus kooperatif di hadapan hukum. Ya termasuk wakil bupati (Gotas)," kata Ahmad Heryawan, usai meninjau pelaksaan Pilkada Serentak di Kota Cimahi, Rabu.
Gubernur yang akrab disapa Aher ini mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon tidak akan terganggu oleh perilaku Wakil Bupati-nya yang menjadi DPO aparat penegak hukum.
"Roda pemerintahan di Cirebon tetap bisa dijalankan bupatinya langsung. Jadi saya kira, Insya Allah akan lancar enggak ada masalah kan ada bupatinya," ujarnya.
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas atau Gotas adalah terpidana perkara hukum tindak pidana korupsi pemotongan dana bansos Kabupaten Cirebon pada tahun 2009-2012 sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA).
Proses eksekusi terhadap Wabup Cirebon tersebut dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Wakil Bupati Cirebon Gotas ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan oleh kejaksaan.
(A066/Y003)
"Setiap orang dan siapa pun itu tentunya harus kooperatif di hadapan hukum. Ya termasuk wakil bupati (Gotas)," kata Ahmad Heryawan, usai meninjau pelaksaan Pilkada Serentak di Kota Cimahi, Rabu.
Gubernur yang akrab disapa Aher ini mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon tidak akan terganggu oleh perilaku Wakil Bupati-nya yang menjadi DPO aparat penegak hukum.
"Roda pemerintahan di Cirebon tetap bisa dijalankan bupatinya langsung. Jadi saya kira, Insya Allah akan lancar enggak ada masalah kan ada bupatinya," ujarnya.
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas atau Gotas adalah terpidana perkara hukum tindak pidana korupsi pemotongan dana bansos Kabupaten Cirebon pada tahun 2009-2012 sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA).
Proses eksekusi terhadap Wabup Cirebon tersebut dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Wakil Bupati Cirebon Gotas ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan oleh kejaksaan.
(A066/Y003)
Pewarta : Ajat Sudrajat
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab bersama TNI/Polri gerak cepat tangani 70 siswa SMA Negeri 2 Kudus diduga keracunan
29 January 2026 13:25 WIB
Semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Jepara teken perjanjian kinerja 2026
26 January 2026 16:58 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Buka Rakornas 2026, Presiden Prabowo: Rakyat dambakan pemimpin jujur dan adil
02 February 2026 13:07 WIB
Mensesneg optimistis IHSG menguat, pemerintah siap lakukan pembenahan terhadap pasar modal
02 February 2026 12:35 WIB
Presiden Prabowo akan evaluasi program satu tahun pemerintahan di Rakornas
02 February 2026 10:45 WIB