Purwokerto, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp19 miliar dalam sengketa dengan PT Graha Cipta Guna terkait kompleks pertokoan Kebondalem, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Sengketa antara Pemkab Banyumas dan PT Graha Cipta Guna akhirnya terselesaikan. Bahkan, Pemkab Banyumas berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp19 miliar dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak swasta Rp41,6 miliar," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Purwokerto, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto untuk mencari jalan terbaik dalam proses penyelesaian kasus Kebondalem.

"Saya juga berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka banyak membantu proses ini agar Pemkab Banyumas tidak salah di mata hukum," katanya.

Lebih lanjut mengenai proses penyelesaian sengketa Kebondalem, Staf Ahli Bupati Herni Sulastri mengatakan Pemkab Banyumas secara kelembagaan tidak bisa menolak putusan final Mahkamah Agung bernomor 2443/K/Pdt Tahun 2008.

"Pemkab Banyumas di zaman tersebut dianggap wanprestasi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) karena dianggap telah merugikan PT Graha Cipta Guna. Putusan kasasi tersebut baru disampaikan kepada Bupati Banyumas pada tanggal 18 Oktober 2010," katanya.

Dalam amar putusan MA, kata dia, pertama, membatalkan putusan PT Semarang nomor 88/Pdt/2008/PT Smg., kedua, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemkab Banyumas untuk sebagian.

Sementara amar putusan MA ketiga, menyatakan perjanjian mendirikan bangunan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian tanggal 7 Maret 1896 adalah sah.

Keempat, Pemkab diharuskan memberi izin mendirikan bangunan kepada PT Graha Cipta Guna di atas tanah Pemkab Banyumas seluas 20.637 meter persegi.

"Satu tahun setelah putusan MA diterima, pada tanggal 9 dan 16 November 2010 Pemkab Banyumas mendapat teguran (aanmaning) dari Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto untuk segera melaksanakan Putusan MA," katanya.

Ia mengatakan putusan MA di antaranya Pemkab Banyumas harus membayar kerugian materiel kepada PT Graha Cipta Guna sebesar Rp24.410.883.023.

Selain itu, Pemkab Banyumas wajib membayar kerugian bunga (opportunity loss) sebesar 6 persen per tahun dikalikan Rp24.410.883.023 terhitung sejak tahun 2007 sampai Pemkab Banyumas melaksanakan isi putusan.

MA juga menghukum Pemkab Banyumas untuk membayar kerugian immateriil kepada PT Graha Cipta Guna sebesar Rp2 miliar.

Ia mengatakan Pemkab Banyumas masih harus membayar uang paksa (dwangsom) kepada PT Graha Cipta Guna sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan tersebut dikeluarkan hingga Pemkab melaksanakan isi putusan MA dan biaya perkara sebesar Rp500 ribu dibebankan kepada Pemkab Banyumas.

Menurut dia, jalan perlawanan terakhir yang dilakukan Pemkab Banyumas dengan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2011 atas kasus tersebut dan hasilnya tetap ditolak oleh MA.

"Kami berusaha agar uang negara bisa diselamatkan untuk kepentingan masyarakat luas sehingga Pemerintah Kabupaten Banyumas mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali ke MA pada tahun 2011 dengan nomor surat 530 PK/PDT/2011. Namun pada 2 Februari 2012 amar putusan MA tetap menolak permohonan PK dari Pemkab Banyumas," katanya.

Ia mengatakan berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Banyumas agar uang negara dapat diselamatkan.

Akibat jalur hukum melalui PK sudah final, kata dia Pemkab Banyumas di era kepemimpinan Achmad Husein dan Budhi sebagai bupati dan wakil bupati berupaya menghindari denda yang terus meningkat.

Menurut dia, Pemkab Banyumas kemudian mencari jalan keluar dengan berkonsultasi pada Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Pengadilan Negeri Purwokerto.

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Banyumas terus menjalin komunikasi dengan perwakilan PT Graha Cipta Guna untuk mencari jalan tengah penyelesaian sengketa.

"Bahkan, pada tahun anggaran 2011, Pemkab Banyumas sudah berusaha melaksanakan putusan secara bertahap atas denda tersebut. Dalam APBD Perubahan 2011, dianggarkan Rp 500 juta melalui DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah) untuk membayar sebagian denda ke PT Graha Cipta Guna namun ternyata ditolak pihak perusahaan sehingga atas saran Panitera PN Purwokerto, uang tersebut dititipkan ke PN Purwokerto atas nama PN Purwokerto," kata Herni.

Ia mengatakan pembahasan penyelesaian sengketa kompleks pertokoan Kebondalem oleh Pemkab Banyumas sempat menemui jalan buntu.

Menurut dia, upaya penyelesaian kembali dibuka sejak tahun 2015 dan koordinasi dilakukan Pemkab Banyumas di PN Purwokerto pada tanggal 12 dan 23 November 2015.
"Kemudian pada 30 Juni 2016, Tim Penyelesaian Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Sengketa Pengelolaan Kompleks Pertokoan Kebondalem menyampaikan surat Bupati Banyumas berupa permohonan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejari Purwokerto. Surat dijawab tanggal 8 Agustus 2016," katanya.

Ia mengatakan koordinasi maraton antara Pemkab Banyumas, Jaksa Pengacara Negara Kejari, dan Ketua PN Purwokerto terus dilakukan.

Selanjutnya, kata dia, pada 31 Agustus 2016, Bupati Banyumas memohon pendampingan kepada Kejari dengan memberi kuasa kepada Kepala Kejari Purwokerto untuk bertindak atas nama Bupati Banyumas sebagai termohon esksekusi.

Ia mengatakan pada tanggal 6 September 2016 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Banyumas, Tim Kejari dan Tim Pemkab Banyumas memperoleh kesimpulan agar pelaksanaan putusan tetap sesuai amar putusan pengadilan.

"Kemudian 'legal opinion' dari Kejari Purwokerto menjadi alternatif penyelesaian sengketa. Sementara perbedaan penafsiran luas objek sengketa akan disampaikan kepada PN Purwokerto selaku eksekutor putusan dengan difasilitasi oleh Kejari Purwokerto selaku Jaksa Pengacara Negara," katanya.

Herni mengatakan negosiasi terkait pembayaran denda yang harus dibayarkan Pemkab Banyumas kepada PT Graha Cipta Guna terus dilakukan demi penyelamatan uang negara yang nilainya tidak sedikit.

Menurut dia, Pemkab Banyumas mengaku sangat dibantu oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Purwokerto.

"Hasilnya, negosiasi di PN Purwokerto dengan PT Graha Cipta Guna menemukan jalan keluar," katanya.

Menurut dia, pihak penggugat bersedia menerima kerugian material dan dan imaterial senilai Rp26 miliar pada 21 September 2016.

Ia mengatakan PT Graha Cipta Guna hanya bersedia menghilangkan kewajiban pembayaran "dwangsom" (uang paksa) dan "opportunity loss" sehingga jumlah yang harus dibayar Pemkab Banyumas sebesar Rp26 miliar.

"Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan negosiasi dengan PT Graha Cipta Guna pada minggu kedua di bulan November 2016 bertempat di Kejari Purwokerto. PT Graha Cipta Guna bersedia menurunkan uang yang harus dibayar Pemkab Banyumas yang semula dari Rp 41 miliar menjadi Rp 26 miliar, dan terakhir menjadi Rp 23 miliar. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap," kata Herni.

Ia mengatakan kewajiban pembayaran senilai Rp23 miliar ternyata masih menjadi beban berat bagi Bupati Banyumas Achmad Husein selaku Pimpinan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, Bupati Banyumas meminta untuk kembali diagendakan pertemuan negosiasi antara Tim Pemkab, Tim Kejari, dan Perwakilan PT Graha Cipta Guna di Hotel Java Heritage pada 23 November 2016.

"Akhirnya melalui proses yang cukup panjang, PT Graha Cipta Guna bersedia menurunkan angka Rp1 miliar, sehingga Pemkab Banyumas diharuskan membayar denda sesuai putusan MA yang tadinya Rp41 miliar menjadi Rp22 miliar atas kesepakatan penggugat, dalam hal ini PT Graha Cipta Guna," katanya.

Ia mengatakan hasil negosiasi tersebut diapresiasi oleh Kepala Kejari Purwokerto selaku Jaksa Pengacara Negara.

Menurut dia, Kejari Purwokerto menilai Pemkab Banyumas sudah berhasil melakukan negosiasi yang sangat besar.

Dari kewajiban pembayaran lebih dari Rp41 miliar sesuai putusan MA, kata dia, menjadi Rp22 miliar sehingga dianggap menguntungkan Pemkab Banyumas serta keuangan negara.

Sisi keuntungan lainnya, lanjut dia, Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto selaku eksekutor sebenarnya dapat memaksakan pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan MA lebih dari Rp41 miliar kepada Pemkab Banyumas namun hal tersebut dianggap akan memberatkan Pemkab Banyumas, sementara bangunan yang mangkrak juga tidak memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Banyumas.

"Atas saran Jaksa Pengacara Negara, Bupati Banyumas akhirnya menyepakati pembayaran Rp22 miliar. Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati pada 7 Desember 2016 diadakan pembahasan antara Tim Pemkab dan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Purwokerto terkait tahap pembayaran denda kepada PT Graha Cipta Guna," kata Herni.

Ia mengatakan tahapan pembayaran terdiri atas Tahap I Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp10.500.000.000 yang dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017.

Kemudian Tahap II Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.000.000.000 dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp6.500.000.000 yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember tiap tahunnya.

"Selanjutnya, hasil rapat pada tanggal 7 Desember 2016 telah dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan atau eksekusi yang ditandatangani para pihak pada tanggal 8 Desember 2016 bertempat di Ruang Sasana Wilis dengan disaksikan dan diketahui baik oleh pihak Pengadilan Negeri Purwokerto maupun Kejaksaan Negeri Purwokerto," katanya.