Curi Kambing, Seorang Pemuda Terpaksa Nginap di Hotel Prodeo
Rabu, 23 September 2015 18:05 WIB
Ilustrasi. (Sumber: antaranews.com)
Kapolsek Gayamsari Semarang Komisaris Dili Yanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka mencuri kambing yang sedang merumput di sekitar bantaran Kanal Banjir Timur Semarang.
"Kambing diberi makan daun lamtoro sampai akhirnya mabuk, lalu oleh tersangka diangkut pakai sepeda motor," katanya.
Tersangka yang masih berusia 21 tahun tersebut diketahui bernama Sendi Harwanto yang bertempat tinggal di Griya Prasetya Selatan VIII, Gayamsari, Kota Semarang.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, kambing tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Jalan Gajah Barat Semarang, yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
"Rencananya mau dijual Rp200 ribu, uangnya mau dipakai untuk jajan," katanya.
Namun, lanjut dia, rencana tersebut urung karena pelaku mengalami kecelakaan usai membawa kabur barang curiannya hingga menyebabkan kambing tersebut mati.
"Kambingnya dibawa ke pembeli tetapi ditolak karena sudah mati," katanya.
Kambing tersebut kemudian dibuang ke sekitar Kanal Banjir Timur sebelum akhirnya ditemukan warga.
Sisa kepala dan kaki kambing tersebut ternyata ditemukan oleh pemilik hewan tersebut yang selanjutnya melapor ke polisi karena telah kehilangan peliharaannya.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil menelusurinya hingga sampai ke pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Kambing diberi makan daun lamtoro sampai akhirnya mabuk, lalu oleh tersangka diangkut pakai sepeda motor," katanya.
Tersangka yang masih berusia 21 tahun tersebut diketahui bernama Sendi Harwanto yang bertempat tinggal di Griya Prasetya Selatan VIII, Gayamsari, Kota Semarang.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, kambing tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Jalan Gajah Barat Semarang, yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
"Rencananya mau dijual Rp200 ribu, uangnya mau dipakai untuk jajan," katanya.
Namun, lanjut dia, rencana tersebut urung karena pelaku mengalami kecelakaan usai membawa kabur barang curiannya hingga menyebabkan kambing tersebut mati.
"Kambingnya dibawa ke pembeli tetapi ditolak karena sudah mati," katanya.
Kambing tersebut kemudian dibuang ke sekitar Kanal Banjir Timur sebelum akhirnya ditemukan warga.
Sisa kepala dan kaki kambing tersebut ternyata ditemukan oleh pemilik hewan tersebut yang selanjutnya melapor ke polisi karena telah kehilangan peliharaannya.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil menelusurinya hingga sampai ke pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hipmi Surakarta ambil bagian pada pelatihan pemberdayaan peternak kambing di Solo
26 November 2025 15:55 WIB
Tim Dosen UMS rancang inovasi mesin untuk efisiensi produksi pupuk kotoran kambing ramah lingkungan di Sragen
08 September 2025 17:06 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB