Kapolsek Gayamsari Semarang Komisaris Dili Yanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka mencuri kambing yang sedang merumput di sekitar bantaran Kanal Banjir Timur Semarang.

"Kambing diberi makan daun lamtoro sampai akhirnya mabuk, lalu oleh tersangka diangkut pakai sepeda motor," katanya.

Tersangka yang masih berusia 21 tahun tersebut diketahui bernama Sendi Harwanto yang bertempat tinggal di Griya Prasetya Selatan VIII, Gayamsari, Kota Semarang.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, kambing tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Jalan Gajah Barat Semarang, yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

"Rencananya mau dijual Rp200 ribu, uangnya mau dipakai untuk jajan," katanya.

Namun, lanjut dia, rencana tersebut urung karena pelaku mengalami kecelakaan usai membawa kabur barang curiannya hingga menyebabkan kambing tersebut mati.

"Kambingnya dibawa ke pembeli tetapi ditolak karena sudah mati," katanya.

Kambing tersebut kemudian dibuang ke sekitar Kanal Banjir Timur sebelum akhirnya ditemukan warga.

Sisa kepala dan kaki kambing tersebut ternyata ditemukan oleh pemilik hewan tersebut yang selanjutnya melapor ke polisi karena telah kehilangan peliharaannya.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil menelusurinya hingga sampai ke pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.