Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, mengatakan majelis belum selesai dalam musyawarah putusan perkara ini.
"Musyawarah belum selesai, masih ada perselisihan hukum yang belum tercapai," katanya.
Hakim menunda perkara tersebut hingga dua pekan ke depan, pada 20 Agustus 2015.
Selama menunggu hingga pembacaan tuntutan, hakim kembali menawarkan jika ada usulan perdamaian antara para pihak yang berperkara tersebut.
"Kalau ada perdamaian silakan, nanti putusannya akan berbeda," katanya.
Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati yang ditemui usai sidang mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan mengajukan perdamaian.
Menurut dia, sudah tertutup usulan perdamaian dalam perkara ini.
Sementara kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono mengatakan kliennya dalam posisi pasif dalam perkara ini.
Menurut dia, PT IPU juga belum pernah mendapat tawaran perdamaian.
Dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.
"Musyawarah belum selesai, masih ada perselisihan hukum yang belum tercapai," katanya.
Hakim menunda perkara tersebut hingga dua pekan ke depan, pada 20 Agustus 2015.
Selama menunggu hingga pembacaan tuntutan, hakim kembali menawarkan jika ada usulan perdamaian antara para pihak yang berperkara tersebut.
"Kalau ada perdamaian silakan, nanti putusannya akan berbeda," katanya.
Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati yang ditemui usai sidang mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan mengajukan perdamaian.
Menurut dia, sudah tertutup usulan perdamaian dalam perkara ini.
Sementara kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono mengatakan kliennya dalam posisi pasif dalam perkara ini.
Menurut dia, PT IPU juga belum pernah mendapat tawaran perdamaian.
Dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.