"Insya Allah dalam koridor agama pernikahan ini sah secara agama, dan sah secara negara," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Senin.

Razman mendampingi Gatot dan Evi pada hari ini untuk diperiksa KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Bu Evi sudah kenal dengan Pak OC Kaligis 14 tahun yang lalu dan beliau berkenalan dengan Pak Gatot tahun 2009, Bu Evi dan Pak Gatot masih posisi sebagai wakil gubernur, jadi bukan karena seketika saja," tambah Razman.

Pekan lalu pengacara Gerry, Haeruddin Massaro menyatakan bahwa peran Evi dalam kasus ini dominan yaitu sebagai pemberi uang kepada OC Kaligis.

"Bu Evi ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan, bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis, bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evi ke OC Kaligis ke kantor. Tapi ke Gerry gak pernah sama sekali, Gerry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang," ungkap Haeruddin pada Jumat (24/7).

KPK pun sudah mencegah Gatot, Evy dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024