"Ini adalah pembelajaran bagi kita agar jangan sampai terbawa oleh hawa nafsu," katanya saat memimpin apel pagi, di halaman Pendapa Si Panji Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan bahwa sebagai pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas perbuatan yang dilakukan Rusmiyati.

Dalam hal ini, Rusmiyati dicopot dari jabatannya karena telah menyalahi kewenangannya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, Rusmiyati ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

Akan tetapi, Bupati Banyumas belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait pencopotan jabatan Kasatpol PP itu karena usai memimpin apel pagi, dia langsung pergi meninggalkan halaman Pendapa Si Panji untuk berdinas di luar kota.

Berdasarkan pemberitaan di sejumlah koran harian terbitan Banyumas, pencopotan Rusmiyati dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan menerima gratifikasi sebesar Rp100 juta dalam kasus penertiban toko modern.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Ahmad Suryanto mengatakan bahwa tindakan Rusmiyati dinilai telah melanggar peraturan dan melampaui kewenangannya sebagai Kasatpol PP.

"Saat menyerahkan surat keputusan penjatuhan sanksi kepada Rusmiyati, Pak Bupati mengatakan bahwa kinerja yang bersangkutan sebenarnya cukup bagus. Akan tetapi karena ada tindakan yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata dia menjelaskan.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024