Pembunuh PSK Divonis 12 Tahun
Kamis, 11 September 2014 17:38 WIB
ilustrasi
Ketua majelis hakim Mion Ginting, dalam vonisnya terhadap tersangkan Agung Purnomo lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wan Susilo Hadi, yakni 15 tahun penjara.
Mion Ginting dalam putusannya, mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Hal tersebut, kata majelis hakim, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua atau sesuai Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Terdakwa Agung memenuhi unsur dakwaan pertama karena terbukti berkehendak menghabisi nyawa korban, yakni Suprihatin (31) warga Sukolilo Pati. Terdakwa nekat melakukan pembunuhan terhadap korban itu karena kepergok mengambil barang berharga milik korban.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain bertindak sadis dan menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa masih muda, sopan dan mau berterus terang dalam sidang serta belum pernah dihukum.
Terdakwa selama persidangan yang didampingin oleh penasihat hukumnya, Sigit N Sudibyanto, saat diminta menanggapi vonis majelis hakim, menyatakan, pikir-pikir.
Hal tersebut, juga sama dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wan Susilo Hadi, juga menyatakan, pikir-pikir saat diminta menanggapi vonis majelis hakim.
. Jaksa penutut umum pada sidang sebelumya menuntut terdakwa kasus pembunahan seorang pekerja seks komersial (PSK), Agung Purnomo (19), warga Gumpang Sukoharjo, penjara selama 15 tahun.
Menurut JPU Wan Susilo Hadi, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dua perkara pidana, yakni pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua atau sesuai Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Mion Ginting dalam putusannya, mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Hal tersebut, kata majelis hakim, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua atau sesuai Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Terdakwa Agung memenuhi unsur dakwaan pertama karena terbukti berkehendak menghabisi nyawa korban, yakni Suprihatin (31) warga Sukolilo Pati. Terdakwa nekat melakukan pembunuhan terhadap korban itu karena kepergok mengambil barang berharga milik korban.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain bertindak sadis dan menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa masih muda, sopan dan mau berterus terang dalam sidang serta belum pernah dihukum.
Terdakwa selama persidangan yang didampingin oleh penasihat hukumnya, Sigit N Sudibyanto, saat diminta menanggapi vonis majelis hakim, menyatakan, pikir-pikir.
Hal tersebut, juga sama dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wan Susilo Hadi, juga menyatakan, pikir-pikir saat diminta menanggapi vonis majelis hakim.
. Jaksa penutut umum pada sidang sebelumya menuntut terdakwa kasus pembunahan seorang pekerja seks komersial (PSK), Agung Purnomo (19), warga Gumpang Sukoharjo, penjara selama 15 tahun.
Menurut JPU Wan Susilo Hadi, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dua perkara pidana, yakni pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua atau sesuai Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Semua lokalisasi di Pati ditutup, Pemkab siapkan pelatihan kerja bagi PSK
20 August 2021 20:48 WIB, 2021
Resmi ditutup, Lokalisasi Sunan Kuning Semarang dijadikan kampung tematik
18 October 2019 11:57 WIB, 2019