
Riza Kurniawan Segera Dinonaktifkan dari Pimpinan Dewan

"Sesuai kode etik, surat pemberhentian sementaranya harus segera diusulkan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah Wahyudin Noor Aly di Semarang, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, surat tersebut juga harus disertai dengan register perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan kasusnya.
Pemberhentian sementara tersebut, lanjut dia, juga diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan dewan.
Menurut dia, politikus Partai Amanat Nasional tersebut akan diberhentikan secara tetap jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang dihadapinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Riza Kurniawan mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial keagamaan APBD pemerintah provinsi setempat tahun 2008 di Kabupaten Magelang.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mungkid Edius Manan mendakwa politikus PAN tersebut dengan pasal berlapis karena terlibat dalam korupsi dana bansos keagamaan di 13 titik daerah setempat senilai Rp1,3 miliar.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
