
Terjaring Operasi Gabungan, Pengendara Sidang di Tempat

Para sopir maupun pengendara sepeda motor yang terjaring dalam operasi yang digelar di depan Monumen Panglima Besar Soedirman, Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, Karanglewas, Banyumas, langsung mengikuti sidang di tempat.
"Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, langsung didenda melalui sidang di tempat. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Pengadilan Negeri Purwokerto," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satlantas Polres Banyumas Iptu Agustinus K.D.
Selain itu, kata dia, Dinhubkominfo Banyumas juga melakukan penilangan terhadap kendaran yang tidak laik jalan.
Menurut dia, para sopir yang kendaraannya ditilang petugas Dinhubkominfo juga langsung menjalani sidang di tempat dengan hakim Yulianto P. Utomo dan jaksa Jumawan.
"Semua kendaraan yang melanggar, kami tilang. Namun, kami mengedepankan angkutan penumpang maupun angkutan barang karena totalitas kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia adalah angkutan umum," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah kendaraan yang terjaring operasi sebanyak 54 unit, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.
Dalam hal ini, sebanyak 26 unit ditilang oleh Satlantas Polres Banyumas, 11 unit ditilang oleh PJR Induk II Purwokerto, dan 17 unit ditilang oleh Dinhubkominfo Banyumas.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang digelarnya Operasi Ketupat Candi 2014.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
