Logo Header Antaranews Jateng

Temukan Bukti Baru, Eks Bupati Tegal Ajukan PK

Jumat, 30 Mei 2014 18:18 WIB
Image Print
Ilustrasi

"Kami temukan bukti baru sebagai dasar mengajukan PK," kata Agus saat mendaftarkan memori PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat.

Menurut dia, setidaknya ada tiga bukti baru yang akan disampaikan dalam sidang peninjauan kembali itu.

Ia menuturkan terdapat keganjilan dalam kasus korupsi yang dihadapinya itu.

Salah satu novum yang disampaikan dalam memori PK tersebut, kata dia, yakni perihal ketidaksesuaian dalam dakwaan jaksa.

Dalam kesempatan itu, Agus yang didampingi penasihat hukumnya tidak bersedia menjelaskan secara detil bukti baru yang diajukan tersebut.

Dalam perkara pidana tersebut, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu harus menjalani hukuman 5,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

Selain itu, Agus juga diwajibkan membawar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman setahun penjara.

Agus terlibat dalam penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006-2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026