KPK Endus Modus Baru Penyimpangan 'E-Procurement'
"Kami mulai menelusuri modus baru untuk menyiasati proses 'procurement' secara online," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam seminar Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca-2014 di Semarang, Kamis.
Menurut dia, mekanisme pengadaan barang dan jasa secara online merupakan salah satu terobosan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
Meski demikian, lanjut dia, KPK mulai mengendus modus untuk menyiasati sistem tersebut.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan tersebut yakni dengan cara memperkecil kapasitas 'bandwidth' sistem penawaran barang dan jasa tersebut.
"Pada saat-saat tertentu 'bandwidth' akan diperbesar untuk memberi kelompok-kelompok tertentu mendaftar, kemudian dikecilkan lagi," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak semua penawaran dapat masuk dalam sistem yang sudah disediakan itu.
Selain itu, menurut dia, untuk mengurangi persaingan antarpeserta lelang juga dipasang persyaratan-persyaratan yang cukup sulit.
"Ketika sudah ada penawaran masuk, baru ditambahi persyaratan yang dinilai menyulitkan," tambahnya.
Ia mengungkapkan KPK telah mengincar satu kasus yang saat ini sudah mulai ditangani.
Namun, Bambang masih belum bersedia kasus di lembaga mana yang menjadi bidikan KPK tersebut.