"Kemarin kami lagi reses, sekretaris saya SMS ada panggilan sebagai saksi Anas untuk kasus Hambalang, kaitan dengan aset-aset Anas," kata Ruhut saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Namun Ruhut mengakut tidak tahu apa saja aset yang terkait Anas.
"Paling nanti aku akan katakan yang pernah aku dengar dari Nazaruddin," ungkap Ruhut.
Ia mengaku bahwa Partai Demokrat tidak melindungi siappaun kadernya yang terkait dengan korupsi.
"Yang katakan kan Nazaruddin, bukti-buktinya, kalau aku waktu tim investigasi, dia cuma cerita aset-aset itu, tapi kan dalam hukum, katanya aku bukan yang melihat, yang menyaksikan, aku gak bisa ngomong," tambah Ruhut.
Tapi ia tetap menolak untuk menceritakan aset Anas yang pernah ia dengar dari Nazar.
"Ada beberapa tanah itu, itu juga sudah diceritakan oleh Nazaruddin ke aku. Kalian sudahlah, Anas itu sudah jatuh, jangan kita timpa dengan tangga lagi," jelas Ruhut.
Dalam kasus ini KPK memang sedang menyidik aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.
Selain diduga melakukan korupsi, Anas juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang.
KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Anas antara lain dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; tiga bidang tanah di desa Panggungharjo Bantul atas nama Dina Az yaitu adik ipar Anas, dan tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur.