
KPK tidak Periksa Anggoro di Luar "Sprindik"

"Kami tidak mau berspekulasi apakah dia mungkin dijerat dengan pasal lain. Takutnya nanti sudah disebutkan akan dijerat pasal lain tapi kenyataannya nanti tidak justru akan bagaimana," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penyidikan akan terus dilakukan dan dikembangkan. "Sementara KPK mengenakan pasal pemberian pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. AW (Anggoro Widjojo) sementara dikenakan satu pasal," katanya.
Pasal tersebut mengatur tentang, perbuatan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terkait pasal tersebut, Bos Masaro Radiokom itu diduga melakukan penyuapan kepada sejumlah anggota parlemen demi memuluskan proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SRKT) di Kementerian Kehutanan.
Bagi warga negara Indonesia yang melanggarnya diancam pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
"Periksa dulu sesuai sprindik kemudian dikembangkan. Nantinya akan terlihat apakah akan ada pasal lain yang dapat menjeratnya."
"Jangan dulu memperkirakan dia akan kena pasal apa. Sesuatu yang di luar sprindik itu kan bisa kurang manusiawi dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Bambang.
Pewarta: Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
