
BNP2TKI Akan Tuntut Penganiaya TKI di Hong Kong

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada Antara Jateng, Selasa, menjelaskan bahwa Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Erwiana bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Yang bersangkutan diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada tanggal 15 Mei 2013.
BNP2TKI, kata Jumhur, sudah mengutus dua orang staf pada hari Minggu (12/1), yaitu Kepala Seksi Prasarana Fasilitasi Perlindungan dan Kerja Sama Antarlembaga untuk melihat kondisi Erwiana di Rumah Sakit Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah dan menemui orang tuanya sekaligus memberikan dana bantuan sosial untuk meringankan beban keluarga.
Erwiana kembali ke Tanah Air pada hari Kamis (9/1) dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
"Terdapat luka fisik, di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air," kata Jumhur.
BNP2TKI pada hari Senin (13/1) mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk pemberitahuan tuntutan. KJRI Hong Kong telah melaporkan pula bahwa Kepolisian Hong Kong telah mendatangi dan memeriksa pengguna jasa TKI yang menganiaya tersbut.
Saat ini, kata Jumhur, BNP2TKI sedang menunggu laporan medis berupa visum atas adanya kekerasan yang dialami Erwiana.
Di luar itu, BNP2TKI sedang mengorfirmasi hak-hak lain yang harus diterima Erwiana, seperti asuransi dan gajinya selama di Hongkong.
Sementara itu, pemulihan kesehatan Erwiana diperlukan untuk dipanggil oleh pengadilan Hong Kong terkait dengan gugatan Pemerintah atas nama Erwiana Sulistyaningsih yang akan segera diajukan.
"BNP2TKI telah juga mempersiapkan keberangkatan Erwiana ke Hong Kong karena diperlukan sebagai saksi korban," kata Jumhur..
Pewarta: Kliwon
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026
