Revisi UU Adminduk Sudah Penuhi Tuntutan Masyarakat
Kami menyambut baik disahkannya revisi UU Adminduk oleh DPR, sebagian besar aspirasi masyarakat yang selama ini kami suarakan sudah terpenuhi khususnya perubahan stelsel aktif yang sekarang sudah tepat berada di tangan negara, bukan di penduduk, kata Ketua Umum Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Slamet Effendy Yusuf di Jakarta, Kamis.
Slamet mengemukakan administrasi kependudukan merupakan sesuatu yang vital karena akan selalu menjadi dasar dalam mengambil berbagai kebijakan pembangunan, hingga pertahanan dan keamanan.
Dia mengemukakan, Indonesia baru memiliki UU Administrasi Kependudukan pada tahun 2006 dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2006.
"Dalam perjalanannya ternyata memang dibutuhkan perubahan di beberapa pasalnya," kata Slamet dalam siaran pers IKI.
Perubahan pertama terhadap UU Adminduk terjadi melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan ketentuan sidang di pengadilan bagi penduduk yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya melebih batas waktu satu tahun.
Lebih lanjut, Slamet mengemukakan perubahan pada UU Adminduk sudah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat karena memuat soal larangan melakukan pungutan dalam pengurusan akta kelahiran, KTP, KK, dan akta kematian.
Tinggal sekarang pemerintah daerah harus bisa mengimplementasikannya. Pasti bisa kok itu dibuat gratis, kalau gak bisa silakan belajar ke Purwakarta, disana sudah jalan akta kelahiran, KTP dan KK gratis. Tegasnya.
IKI berharap revisi UU Adminduk akan menjadi jalan baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan kependudukan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat.
Slamet menambahkan pemerintah jangan selalu mengedepankan security approach menghadapi persoalan administrasi kependudukan yang tersisa di masyarakat, pemerintah harus kreatif dan solutif agar tertib adminduk bisa dicapai.