
Terkait Temuan BPK, Sekda Segera Panggil Panwaslukada

"Saya akan mengundang Panwaslu untuk menindaklanjuti yang menjadi rekomendasi BPK seperti kuitansi-kuitansi yang belum ada, kemudian yang dilakukan kebenarannya masih mungkin atau 'nggak'. Kalau 'nggak', ya sudah, apa boleh buat sesuai dengan aturan yang berlaku saja," katanya, di Cilacap, Rabu.
Sutardjo mengatakan hal itu kepada wartawan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) dari BPK yang menyebutkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Panwaslukada sebesar Rp366.721.800 dari total dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Pemilihan Kepala Daerah Cilacap Tahun 2012 yang mencapai Rp3.064.828.980.
Menurut dia, salah satu poin dalam LHP PDTT disebutkan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja Panwaslu sebesar Rp178.285.300 yang diragukan kebenarannya oleh BPK.
Dalam hal ini, SPJ tersebut tidak ada bukti pertangungjawaban yang lengkap dan sah, seperti surat pemesanan, faktur barang, berita acara serah terima (BAST) barang, berita acara pemeriksaan barang, kartu garansi, dan sebagainya.
"Sekarang, sedang ada satu penelitian lagi atas hasil audit itu, apa yang harus ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Panwaslu akan kita undang, kira-kira dari hasil pemeriksaan BPK itu masih bisa membenahi atau tidak," kata Sutardjo.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cilacap karena Panwaslu bukan suatu instansi dalam struktural Pemkab Cilacap.
"Saya akan berkoordinasi dengan Inspektorat, kalau memang tidak bisa menindaklanjuti, kemungkinan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," kata dia menegaskan.
Bahkan, kata dia, Kepolisian Resor Cilacap juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
