Logo Header Antaranews Jateng

Cabup Terlambat Perbaiki Syarat, Tak Ditoleransi

Senin, 19 Agustus 2013 20:43 WIB
Image Print

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Pencalonan dan Hukum, Reni Pujiastuti di Magelang, Senin, mengatakan, jika bakal pasangan calon terlambat menyerahkan syarat perbaikan, maka dinyatakan gugur.

Sesuai dengan jadwal KPU, lima bakal pasangan calon yang diusung partai politik paling lambat harus menyerahkan perbaikan syarat administrasi pada Selasa (20/8).

"Jika penyerahan syarat dan kelengkapannya tidak tepat waktu atau terlambat kami tidak memberikan toleransi. Artinya bapaslon akan gugur dengan sendirinya," katanya.

Ia mengatakan, jika ada beberapa persyaratan yang masih kurang selama deadline penyerahan berkas perbaikan, maka bapaslon juga akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama ini, pihaknya juga sudah membuka kesempatan untuk berkonsultasi terkait perbaikan syarat administrasi.

Namun, katanya, hanya dua bapaslon yang berkonsultasi, masing-masing adalah pasangan Ahmad Majidun (mantan Ketua KPU) - Sad Priyo Putro (Wakil Ketua DPRD) yang diusung Partai Demokrat-PBB-PPRN-Hanura dan pasangan Susilo (Ketua DPRD)-Mujadin Putu Murja (Wakil Ketua DPRD) diusung koalisi PAN dan PPP.

Ia menuturkan, para bakal pasangan calon telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat pendaftaran pada 14-20 Agustus 2013 untuk pasangan yang diusung partai politik. Sedangkan, bagi pasangan perseorangan, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 14-27 Agustus 2013.

Ia mengatakan sudah menghubungi semua bapaslon terkait dengan kesiapan perbaikan syarat administratif.

"Pada intinya kami tekankan bahwa jika kurang satu syarat saja dianggap tidak memenuhi syarat. Karena, tidak ada perbaikan setelah masa perbaikan. Jadi harus diperhatikan benar," katanya.



Pewarta:
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026