
Polres Nikahkan Seorang Tahanan

"Tahanan tersebut berinisial MSR (21), warga Jeruklegi, sedangkan perempuan yang dinikahinya berinisial TW," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat AKP Siti Khayati di Cilacap, Jumat.
Ijab kabul dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas Polres Cilacap dengan penghulu H. Muchozin dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jeruklegi dan dihadiri keluarga mempelai.
Ia menjelaskan pernikahan tersebut sebenarnya sudah lama direncanakan oleh kedua mempelai.
Oleh karena MSR berstatus tahanan, kata dia, pernikahan terpaksa dilakukan di lingkungan Polres Cilacap dengan pengawalan ketat polisi.
"Setelah ijab kabul dilaksanakan, MSR kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Cilacap," katanya.
Dia mengatakan bahwa MSR ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap pada 20 Juli 2013.
Penangkapan tersebut karena MSR telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan TW pada 7 Juli 2013 di Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
