
Minuman Keras Masih Beredar di Kudus Selama Ramadhan

"Penyitaan yang kami lakukan hari ini (23/7) menindaklanjuti informasi dari masyarakat karena masih saja beredar minuman keras," kata Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kudus Johni Dwi Hardjono di Kudus, Senin.
Jumlah minuman keras berbagai merek yang disita dari pedagang di Desa Besito, Kecamatan Gebog, mencapai 244 botol.
Saat razia, katanya, petugas juga mengingatkan kepada penjual minuman keras bahwa kegiatan mereka melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat setempat juga sudah mengetahui bahwa penjualan minuman beralkohol sebagai suatu larangan.
Berdasarkan hasil razia selama ini, kata dia, pengedar minuman beralkohol, didominasi pelaku lama yang mencoba mengedarkan dengan modus baru.
"Terkadang, di toko memang tidak terlihat minuman beralkohol, karena barangnya disimpan di tempat lain yang lebih aman," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari razia petugas. Pembeli minuman keras harus menunggu penjual mengambil minuman tersebut di tempat tersembunyi.
Untuk memberikan efek jera, kata dia, razia minuman keras selalu digelar secara rutin, termasuk selama Ramadhan.
"Harapannya, umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa bisa menjalankannya dengan khusyuk tanpa terganggu dengan aktivitas warga yang minum-minuman keras," ujarnya.
Sanksi terhadap pelanggar perda tentang minuman beralkohol tersebut, katanya, memang ringan, karena hanya diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Satpol PP Kudus bersama Polres Kudus juga merazia kafe dan tempat karaoke pada Senin (22/7) malam.
Hanya saja, tim gabungan tersebut tidak menemukan adanya minuman keras maupun pelanggaran di suatu kafe dan tempat karaoke di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Polres Kudus selama menggelar operasi penyakit masyarakat selama 2013 juga berhasil menyita 5.005 botol minuman keras berbagai merek.
Jumlah pengedar minuman keras yang berhasil ditindak sekitar 50 tersangka.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
