
Langgar Jam Operasional, Minimarket di Solo Ditertibkan

Tim Penertiban Minimarket itu nantinya akan terus melakukan pemantauan secara intensif di lapangan sebagai dasar pemberian sanksi jika ada yang melanggar, kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan di Solo, Senin.
Ia mengatakan sudah seharusnya para pengusaha di bidang tersebut mengerti aturan operasional pasar modern yang tertuang dalam Perda No 5/2011 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Aturan mendasar adalah terkait jarak pendirian jenis pasar modern tersebut dengan pasar tradisional serta pembatasan jam buka. Namun, aturan waktu operasional minimarket di Solo banyak dilanggar.
"Perlu ada evaluasi dan pengawalan terus. Harus ada tindakan jika operasionalnya melanggar Perda. Persoalan ini akan secepatnya dengan SKPD terkait," katanya.
Saat ini jumlah minimarket di Solo mencapai puluhan yang tersebar di berbagai lokasi. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring pengajuan pendirian 50 lebih minimarket berdasarkan catatan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) mulai pertengahan 2012 hingga awal 2013.
Adapun jarak aman mendirikan pasar modern di luar radius 500 meter dari pasar tradisional dijadikan seleksi awal pengajuan itu. Sedangkan pengawasan jam buka dilakukan tim setelah minimarket beroperasi.
Ia mengatakan, dalam Perda disebutkan waktu operasional minimarket mulai pukul 10.00 WIB -22.00 WIB pada Senin-Jumat. Waktu tutup diperpanjang satu jam pada Sabtu-Minggu, sedangkan jam buka pada hari besar mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Minimarket beroperasi hanya melalui izin khusus dari wali kota.
Pewarta: Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
