
Dua Hakim Tipikor Semarang Bersaksi Kasus Suap

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan terdakwa Heru Kisbandono, penyidik KPK Ani Susanti, dan Muhammad Yaeni selaku terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Grobogan.
Terdakwa Heru Kisbandono, hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak memberikan kesaksian bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp36 juta kepada staf Mahkamah Agung bernama Bambang Agus Purnomo pada akhir Juni 2012.
"Tujuan memberikan uang itu agar hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata tidak dimutasi dari Pengadilan Tipikor Semarang ke daerah lain setelah memberikan vonis bebas kepada M. Yaeni," katanya.
Uang tersebut ditransfer Heru ke rekening anak Bambang Agus Purnomo yang bernama Prasetya dengan perincian Rp10 juta dan Rp26 juta.
Pada kesaksiannya, hakim Pragsono menyatakan menolak pemberian sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih dari keluarga terdakwa agar meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada M. Yaeni.
"Saya memang pernah berkomunikasi dengan Heru Kisbandono, tetapi bukan untuk membahas mengenai uang ucapan terima kasih itu," ujarnya.
Pragsono mengakui bahwa dirinya telah melanggar kode etik hakim dengan bertemu Heru Kisbandono yang meminta dirinya membebaskan terdakwa M. Yaeni dalam korupsi APBD Kabupaten Grobogan anggaran perawatan mobil dinas.
Hakim Asmadinata yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah kesaksian Heru Kisbandono yang menyebutkan bahwa dirinya membahas tentang pemberian suap.
"Terkait dengan 'dissenting opinion' (perbedaan pendapat antara majelis hakim saat memberikan putusan, red.) saat saya bertemu dengan Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono itu tidak direncanakan," katanya.
Sementara itu, terpidana M. Yaeni yang bersaksi tidak di bawah sumpah karena merupakan kakak kandung terdakwa Sri Dartuti bersikeras tidak mengetahui uang sebesar Rp150 juta yang diberikan adiknya kepada majelis hakim yang menyidangkan kasunya di Pengadilanm Tipikor Semarang.
"Saya tidak pernah memerintahkan adik saya (Sri Dartuti, red.) agar memberikan sejumlah uang kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus saya," ujarnya.
Setelah mendengarkan kesaksian empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari KPK, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada hari Rabu (23/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Pada hari Jumat (17/8) pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim "ad hoc" Pengadilan Tipikor di Semarang.
Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kusbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.
Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M. Yaeni dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.
Pewarta: -
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
