
Bobol Gudang, "Alumni" Lapas Nusakambangan Ditangkap

"Tersangka bernama I Gusti P Evando Ricki GA alias Victor (31) dan merupakan seorang residivis," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Purwokerto, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Kepolisian Sektor Karanglewas menerima laporan tentang kasus pencurian di gudang Rita Pasaraya Purwokerto, Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Ia mengatakan kasus pencurian tersebut diketahui oleh manajemen Rita Pasaraya pada 15 November 2012, namun baru dilaporkan ke Polsek Karanglewas pada 4 Desember 2012.
Dalam hal ini, kata dia, staf operasional Rita Pasaraya pada Kamis (15/11), sekitar pukul 11.30 WIB, mengetahui jika jendela ventilasi berterali di gudang tersebut rusak.
Selanjutnya staf operasional tersebut melaporkan kepada pihak manajemen Rita Pasaraya Purwokerto.
Setelah manajemen Rita Pasaraya tiba di lokasi, mereka segera melakukan pengecekan dan diketahui jika gudang dalam kondisi acak-acakan.
Dari hasil pengecekan tersebut diketahui barang-barang berupa rokok berbagai merek telah hilang dengan total kerugian sebesar Rp15.541.875.
"Kami setelah menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diketahui melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan anak tangga guna membongkar ventilasi.
Setelah itu, katanya, tersangka masuk mengambil barang-barang berupa rokok berbagai merek dalam kardus dan mengeluarkannya lewat lubang ventilasi.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya besi 'letter' L sebanyak dua buah, besi lempengan sebanyak dua buah, satu kardus rokok, dan gas beserta pemantiknya yang digunakan untuk memanaskan besi terali agar mudah diputus," katanya.
Menurut dia, tersangka yang merupakan spesialis pencurian rumah atau gudang kosong itu pernah dihukum di Lapas Purwokerto selama delapan bulan pada 2008 dalam perkara membawa senjata tajam.
Selain itu, kata dia, pada 2010 dihukum selama 18 bulan di Lapas Purwokerto dalam kasus pencurian sepeda motor di Baturraden dan selanjutnya dipindah ke Lapas Terbuka, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Saat ditanya wartawan, tersangka Victor mengaku membuat sendiri peralatan yang digunakan untuk mencuri.
"Saya belajar membuat alat-alat itu dari sesama napi di Nusakambangan," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
