
Pemilik Century Pernah Ditahan di Arab

"Kepolisian Arab Saudi memberitahu Interpol Indonesia bahwa pihaknya menahan Hesham, apakah Interpol Indonesia masih membutuhkan," kata Sutarman pada rapat Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Rapat Timwas Century dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Ali dan dihadiri Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman dan Wakil Jaksa Agung Darmono SH serta anggota Timwas.
Pada kesempatan tersebut, menurut dia, Interpol Arab Saudi juga memberikan batas waktu maksimal 72 jam dengan memngirimkan dokumen ekstradisi.
"Saat itu, Polri merespon positif dan menyatakan masih membutuhkan," katanya.
Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM, dan Kemenlu, melakukan rapat koordinasi untuk mengekstradisi Hesham.
Ia menambahkan, Interpol Arab saudi menanyakan lagi kepada Indonesia apakah masih membutuhkan Hesham, pada 17 April 2012.
"Sebetulnya Interpol Indonesia sudah memberikan konfirmasi melalui Kemenlu tapi belum ditanggapi Interpol Arab Saudi," katanya.
Menurut Sutarman, Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI Indonesia di Riyadh berkoordinasi dengan Interpol di Riyadh, Arab Saudi, tapi tidak ada penjelasan.
"Kami menduga Interpol di Riyadh sudah melepas Hesham. Karena Hesham adalah warga negara Arab Saudi, kemungkinan pemerintah Arab Saudi melindunginya," katanya.
Menurut dia, Polri masih meminta bantuan Interpol di Arab Saudi melalui Atase Kepolisian KBRI untuk mencari dan menahan Hesham Al Warraq.
"Hingga saat ini Hesham masih dalam daftar pencarian orang oleh Interpol di Arab Saudi," katanya.
Pewarta: -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
