Logo Header Antaranews Jateng

Mahasiswa Tuntut Penghapusan Sistem Alih Daya

Kamis, 4 Oktober 2012 16:06 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto ANTARA)

Koordinator aksi, Wahyu Utomo, di Kudus, mengatakan, sistem alih daya juga memangkas hak-hak para karyawan, seperti hak mendapatkan perlindungan keselamata kerja, tunjangan kesehatan, insentif dan pesangon.

Bahkan, lanjut dia, pekerja juga bisa diberhentikan setiap saat karena statusnya sebagai pegawai kontrak.

Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, katanya, regulasi tentang perburuhan tidak mengatur sistem alih daya.

Pengaturan tentang sistem alih daya dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5/1995 dan nomor 2/1993.

"Berdasarkan substansi bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT, pembentu regulasinya justru mengadopsi isi dari Permenaker tersebut," ujarnya.

Untuk itu, dia menuntut penghapusan sistem alih daya dan meminta pemerintah memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menggunakan sistem tersebut.

Menurut dia, kesejahteraan buruh merupakan harga mati yang patut diperjuangkan.

Pengunjuk rasa juga menyesalkan tidak dapat bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika menghadiri sidang senat terbuka Wisuda I dan sumpah profesi Diploma III Kebidanan Akademi Kebidanan Muslimat NU Kudus di Aula DPRD Kudus, pada 29 September 2012.

"Kami juga ingin menyampaikan aspirasi kami terkait sistem alih daya itu," ujarnya.




Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026