Logo Header Antaranews Jateng

Jokowi-Ahok Ditetapkan Pemenang Pilkada Jakarta

Sabtu, 29 September 2012 12:30 WIB
Image Print

"Menetapkan hasil pemilu pasangan nomor urut tiga sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemilihan gubernur," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI, Sumarno saat Rapat Pleno Penetapan di Jakarta, Sabtu.

Surat keputusan nomor 32.kpts.KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua ini juga akan diberikan kepada kedua pasangan calon, KPU RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Surat ini juga akan menjadi dasar surat pengunduran diri bagi pasangan calon yang masih menjabat," katanya. Rapat pleno pleno ini, menurut Sumarno merupakan hasil dari rapat pleno perhitungan rakpitulasi surat suara yang sudah dilakukan pada Jumat (28/9) di Hotel Borobudur.

Dalam perhitungan rekapitulasi, didapatkan hasil bahwa pasangan nomor urut tiga mendapat suara lebih dari 50 persen sehingga ditetapkan oleh KPU DKI sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta untuk periode 2012-2017.

"Hal ini juga berdasarkan pada UU nomor 29 tahun 2007 pasal 11," katanya.

Sementara itu, dalam rapat pleno perhitungan pasangan Jokowi-Basuki mendapat suara 53,82 persen sedangkan pasangan Foke-Nara mendapat 46,18 persen.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026