Logo Header Antaranews Jateng

Priyo: Tidak Boleh Ada Pelemahan Terhadap KPK

Jumat, 28 September 2012 14:02 WIB
Image Print

"Saya menentang revisi UU KPK untuk melemahkan KPK. Saya berpendapat tidak boleh ada pelemahan terhadap lembaga KPK. Itu prinsip. Saya sendiri berpendapat jangan ada esensi untuk melemahkan, khusus untuk KPK," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Soal revisi, ia mengatakan wajar apabila UU KPK akan disempurnakan, sebagaimana revisi UU Kejaksaan Agung, UU Mahkamah Agung dan UU Mahkamah Konstitusi.

"Untuk penyempurnaan, semua UU yang bersifat politik, hukum, ekonomi sekarang itu disempurnakan. UU Kejagung, MA, Kepolisian sudah direvisi. Demikian juga UU di ranah politik, termasuk MK. Semua UU yang penting, itu tidak ada yang kebal dari penyempurnaan dan revisi," kata Priyo.

Namun ia tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait tanda tangannya pada revisi UU KPK tersebut. "Itu saja penjelasan saya ya, jangan dipotong-potong ya," ujar Priyo.

Dalam rancangan revisi UU KPK yang dibahas di Badan Legislatif, pasal 6 ayat c tentang fungsi penuntutan, dihapus dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Begitu juga dengan penyadapan. Dalam revisinya, KPK bisa melakukan penyadapan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026