Logo Header Antaranews Jateng

Serikat Pekerja Perjuangkan THR Pekerja Lepas

Jumat, 27 Juli 2012 13:13 WIB
Image Print

"Saat ini ada isu pekerja lepas tidak mendapatkan THR," kata Bendahara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Aneka Industri Kota Semarang M Abidin di Semarang, Jumat.

Abidin mengatakan bahwa sesuai regulasi, buruh yang sudah bekerja 20 hari berturut-turut tidak dapat disebut sebagai pekerja lepas.

Sementara kondisi sekarang ini ada kasus buruh yang sudah bekerja berbulan-bulan dan satu tahun lebih yang masih disebut sebagai pekerja lepas.

Terkait dengan waktu pembagian THR, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 adalah H-7 Lebaran atau satu bulan sebelum Lebaran pekerja mendapatkan penjelasan jika terdapat persoalan terkait THR.

"Tahun lalu ada kasus yang pembagian THR baru dibagikan satu hari sebelum Lebaran dan ada pembayaran THR hanya setengah dari hak pekerja," katanya.

Menyikapi kasus tersebut, lanjut Abidin Serikat Pekerja akan melakukan pendampingan jika mendapati aduan dari para buruh.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunaawan Saptogiri mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan agar memberikan THR sesuai regulasi yang berlaku.

"Selama ini pemberian THR di Kota Semarang tidak ada masalah dan petugas kami terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengantisipasi terjadi masalah," kata Gunawan.

Pemantauan dari petugas Disnakertrans dilakukan terhadap industri atau perusahaan yang rawan tidak mampu membayarkan THR seperti pabrik garmen karena tenaga kerjanya banyak, ada yang mencapai 7.000 pekerja.

Gunawan menegaskan bahwa sesuai undang-undang pembagian THR dilakukan pada H-7 Lebaran atau sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan buruh.

Di Kota Semarang totalnya ada sekitar 3.000 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 280 ribu orang.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026