Logo Header Antaranews Jateng

Pramono: Lapindo Harus Ikuti Putusan MK

Kamis, 26 Juli 2012 16:21 WIB
Image Print

PT Lapindo Brantas diharuskan menanggung seluruh ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur Lapindo.

"Kalau diterima atau ditolak, dua-duanya tentu ada konsekwensinya. Kalau uji materi dikabulkan, perusahaan yang membayar ganti rugi," kata Pramono di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis menanggapi uji materi UU Nomor 4 tahun 2012 yang saat ini tengah berjalan di MK.

Ia enggan menanggapi pernyataan tiga hakim MK, Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva yang mempertanyakan dasar pasal 18 dalam UU Nomor 4 tahun 2012.

"Saya gak mau tanggapi itu. Tanyakan saja kepada hakim MK," elak Pramono.

Tiga Hakim MK, Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Akil Mochtar mempertanyakan kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan Lumpur Lapindo yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012.

"Kenapa negara ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak. Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai di samping PT Lapindo Brantas," tanya Hamdan.

Sementara Akil Mochtar mempertanyakan waktu pengalokasi dana penanggulangan bencana lumpur Lapindo. "Baru direalisasikantahun 2012 atau sejak sejak kapan," kata Akil.

Ketua MK Mahfud MD yang juga ketua majelis juga mempertanyakan munculnya Pasal 18 UU APBN-P tersebut. "Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan angka tanpa proses pembahasan kepada publik. Apa yang sebenarnya terjadi," kata Mahfud.

Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo)mengajukan uji materi pasal 18 UU 4 Tahun 2012.

Para pemohon menilai pasal 18 menimbulkan potensi kerugian pada negara karena keuangan negara dari pajak dibayarkan untuk ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo yang seharusnya ditanggung Lapindo Brantas Inc.

Pada 2012, melalui APBN, negara telah menyediakan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk ganti rugi kepada korban semburan lumpur Lapindo.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026