
Terpidana Teroris Selesai Jalani Masa Hukuman

Berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.Egg.PK.01.02.02.387 yang ditandatangani Kepala Lapas Batu Hermawan Yunianto, Aris Ma'ruf alias Nizar alias Bagong alias Atit alias Wahyu alias Andre bin Souman dipidana penjara selama tiga tahun karena melakukan tindak pidana terorisme sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Vonis terhadap Aris Ma'ruf dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Temanggung dengan Nomor 43/Pid.B/2010/PN.Tmg tertanggal 9 Juli 2010.
Dari pantauan ANTARA di Dermaga Wijayapura Cilacap (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), mantan narapidana terorisme ini dijemput sejumlah keluarga dan kerabat Aris dari Temanggung yang menggunakan dua mobil.
Aris Ma'ruf yang mengenakan baju muslim warna putih dan bercelana warna kelabu tampak berjalan tenang saat turun dari Kapal Pengayoman II didampingi tiga kerabatnya.
Dia segera mendatangi Pos Penjagaan Dermaga Wijayakusuma guna melapor dan menyerahkan salinan surat lepas dari Lapas Batu kepada petugas jaga.
Saat ditanya wartawan usai melapor kepada petugas, Aris enggan memberikan banyak komentar terkait kebebasannya.
"Biasa saja," katanya singkat.
Bahkan saat ditanya mengenai rencana selanjutnya, dia segera meninggalkan wartawan dan menemui keluarga dan kerabat-kerabatnya.
Salah seorang penjemput mengatakan, penjemputan ini dilakukan karena rasa persaudaraan sebagai sesama muslim.
"Kami hanya sesama keluarga muslim," katanya sambil meninggalkan wartawan.
Usai melepas kerinduan, mereka pun segera meninggalkan Dermaga Wijayapura.
Informasi yang dihimpun, mereka berencana kembali ke Temanggung.
Seperti diketahui, Aris Ma'ruf divonis selama tiga tahun penjara oleh PN Temanggung karena terbukti dengan sadar dan sengaja berniat membantu teroris Mustagfirin dan Jabir (anggota kelompok Noordin M Top, red.) selama dalam pelarian.
Hal itu dilakukan Aris Ma'ruf untuk memenuhi permintaan mantan gurunya di Pondok Pesantren Darul Manan Kediri, Jawa Timur, Abdul Hadi dengan alasan untuk menolong sesama muslim.
Jabir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena terlibat Bom Bali II. Dia tewas dalam penyergapan Densus 88 Antiteror di Kertek Wonosobo tahun 2006, sedangkan Mustaghfirin tertangkap hidup dan kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.
Dalam jangka waktu yang lama, Aris Ma'ruf tinggal bersama Jabir dan Mustaghfirin secara berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk tinggal di rumahnya di Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang.
Aris Ma'ruf selalu membantu kebutuhan sehari-hari Mustagfirin dan Jabir seperti memasak dan menjaga rumah.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
