
Penyelundupan Pasir Zirkon Berhasil Digagalkan

"Ratusan ton pasir Zirkon yang diekspor oleh CV CKI dan CV KS dengan menggunakan lima kontainer ukuran 20 feet ini disita pada Jumat (15/6)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Semarang, Selasa.
Ia mengungkapkan, penggagalan ekspor ilegal pasir Zirkon tersebut berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan oleh petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY terhadap kegiatan ekspor produk pertambangan.
Menurut dia, eksportir memalsukan identitas barang yang akan diekspor ke luar negeri untuk menghindari pengenaan bea keluar.
"Dalam dokumen pihak eksportir memberitahukan bahwa barang yang diekspor berupa serbuk seng, namun setelah diperiksa ternyata pasir Zirkon yang termasuk jenis barang yang ekspornya diatur serta dikenakan bea keluar sebesar 20 persen," ujarnya saat gelar perkara di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Pengaturan ekspor pasir Zirkon terdapat pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/V/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasir Zirkon yang berasal dari Kalimantan dapat diolah menjadi bahan keramik, kosmetik, dan onderdil kendaraan bermotor.
Agung mengatakan, nilai barang dalam lima kontainer yang akan diselundupkan ke luar negeri itu adalah Rp1,6 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara dari pelanggaran di bidang kepabeanan sebesar Rp336 juta.
"Tindak lanjut penanganan penyelundupan pasir Zirkon ini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial RS dan TM yang masing-masing berperan sebagai pembuat dokumen dan memerintahkan melakukan ekspor," katanya didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY, Saifullah.
Kedua tersangka yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang tersebut diduga melanggar Pasal 102 Ajunto Pasal 103 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 junto UU No 10/1995 tantang Kepabeanan.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
