Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang melakukan sosialisasi Hasil Roadmap Disabilitas Ketenagakerjaan dan Pemetaan Ragam Kebutuhan Penyandang Disabilitas Usia Kerja Kota Magelang Tahun 2025 di Gedung Wanita Kota Magelang, Senin (10/11), sebagai bagian wujud komitmen menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan inklusif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Susilowati dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Selasa, menjelaskan kegiatan ini bentuk dukungan penuh terhadap implementasi program unggulan pemkot setempat, "Berdikarikan Disabilitas".
Disnaker memiliki kewajiban memenuhi hak penyandang disabilitas bidang tenaga kerja sehingga diperlukan upaya sistematis untuk menyusun peta jalan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Kota Magelang.
Ia berharap, program Berdikarikan Disabilitas bisa terus berkesinambungan dan berdampak bagi masyarakat setempat.
Saat membuka kegiatan itu, Wali Kota Damar Prasetyono mengatakan pemkot berkomitmen menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, karena mereka bagian penting dari masyarakat yang harus memperoleh kesempatan setara di dunia kerja, untuk dapat hidup mandiri dan bermartabat.
“Membangun Kota Magelang yang harmonis dan humanis berarti memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan hak yang setara untuk berkembang,” ujarnya.
Pemkot Magelang mempunyai program Berdikarikan Disabilitas yang telah berhasil menyalurkan para disabilitas ke dunia usaha.
Ia mengapresiasi langkah Disnaker Kota Magelang melalui inisiatif menyusun peta jalan pembangunan disabilitas ketenagakerjaan bersama Pusat Studi Disabilitas (PSD) LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
“Pemerintah tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Roadmap (peta jalan) ini menjadi langkah strategis agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran, berdasarkan data sesuai kondisi lapangan dan mencerminkan aspirasi penyandang disabilitas,” katanya.
Hasil kajian ini, ucapnya, akan dijadikan landasan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Dia mengajak semua pemangku kepentingan yang disebut sebagai hexahelix, yakni pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, dan hukum regulasi, menjadikan kajian ini sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
“Kota Magelang akan menjadi tempat yang lebih baik bukan ketika kita maju sendiri-sendiri, tapi ketika kita bergerak bersama dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal,” katanya.

