Magelang (ANTARA) - Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Magelang menjelaskan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) langkah strategis mewujudkan visi Kota Magelang sebagai kota modern yang berdaya saing melalui peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur.
"Peningkatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah,” kata Kepala Bapperida Kota Magelang Handini Rahayu dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Minggu.
Bapperida Kota Magelang menggelar kegiatan "Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)" di Aula Pangripta Kantor Bapperida Kota Magelang, Jumat (31/10), diikuti antara lain kalangan pejabat daerah, pelaku seni, budayawan, dan pelaku ekonomi kreatif. Hadir pula, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Magelang Larsita, sedangkan narasumber kegiatan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Moh Hawary Dahlan.
Ia menjelaskan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari HAM dan penggerak ekonomi lokal.
Kekayaan intelektual, ujarnya, tidak hanya berupa ide, akan tetapi hasil nyata dari olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk produk, karya seni, inovasi, atau teknologi yang bisa dilihat dan dirasakan manfaatnya.
Larsita menekankan pentingnya pengelolaan KI sebagai upaya strategis mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan inovasi berkelanjutan.
“KI adalah aset daerah yang mendukung kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan atas hasil kreativitas warga,” ujarnya.
Hawary Dahlan menjelaskan kaitan antara HAM dan KI melalui konsep 5P, yaitu penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Ia menjelaskan KI bagian dari HAM karena menjamin kebebasan individu untuk berkarya dan memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya.
Ia juga menyoroti penerapan KI di berbagai perangkat daerah, seperti perlindungan hak cipta dan merek di Dinas Perindustrian, pengelolaan data dan teknologi di Diskominsta, perlindungan varietas tanaman di Dinas Pertanian, dan pelestarian ekspresi budaya tradisional oleh Dinas Kebudayaan.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta agar hak mereka tidak diambil pihak lain secara tidak sah.
Tanpa perlindungan yang memadai, katanya, para pencipta bisa kehilangan hak atas karyanya, yang pada akhirnya menghambat perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan budaya.
Ia menjelaskan perbedaan antara KI perorangan, seperti hak cipta, paten, merek, dan rahasia dagang, dengan KI komunal yang dimiliki bersama oleh komunitas, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, dan indikasi geografis.
"Tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat serta potensi eksploitasi budaya oleh pihak luar," ujarnya.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Magelang Didin Saepudin mengharapkan sosialisasi ini menjadi kesempatan baik untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Magelang dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terkait dengan perlindungan terhadap KI.
"Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha dalam melindungi, menghormati, dan memajukan kekayaan intelektual,” ujarnya.

