Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit mengingatkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana mengatakan di Semarang, Senin, para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Para pekerja pada sektor jasa konstruksi juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan apa pun bentuknya. Perlindungan tersebut mulai dari masa pengerjaan hingga masa pemeliharaan proyek.
“Pekerja jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, mulai dari kecelakaan ringan hingga yang berakibat fatal. Dengan mendaftar ke dalam program JKK dan JKM, pekerja akan mendapatkan perlindungan menyeluruh mulai dari biaya pengobatan tanpa batas plafon, santunan cacat, hingga santunan kematian,” katanya.
Manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis.
“Sedangkan program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan,” tuturnya.
Kepesertaan pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga perusahaan tersebut. Ketika terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis.
“Besaran iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai kontrak kerja kontruksi. Dengan begini, pekerja sektor jasa konstruksi bisa terlindungi. Oleh karena itu, kami ingatkan agar kontraktor segera mendaftarkan pekerjanya,” pungkasnya.
Inilah bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun termasuk salah satunya jasa konstruksi.

