Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, beserta sembilan kepolisian sektor jajaran membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari libur, menyusul tingginya animo masyarakat yang hendak mengurus berkas persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Biasanya layanan hanya dibuka Senin sampai Jumat. Namun, untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat yang kebetulan sejak Kamis (11/9) terjadi lonjakan permohonan SKCK maka khusus hari Sabtu (13/9) dan Minggu (14/9) kami tetap buka," kata Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Kudus Ajun Komisaris Polisi Krisbiantoro di Kudus, Sabtu.
Pelayanan tambahan pada hari libur Sabtu dan Minggu tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain layanan ekstra di Kantor Polres Kudus, layanan pembuatan SKCK juga dibuka di semua jajaran polsek yang tersebar di sembilan kecamatan.
Ia mempersilakan masyarakat untuk mengurus SKCK di polsek terdekat yang telah diinstruksikan untuk membantu memudahkan masyarakat mengurus SKCK agar tidak terjadi penumpukan di Polres Kudus.
"Mudah-mudahan pelayanan tambahan pada hari libur ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan layanan cepat pembuatan SKCK," ujarnya.
Ia mencatat untuk layanan pada Sabtu ini tercatat 535 permohonan pembuatan SKCK, baik di Polres Kudus maupun polsek jajaran.
Adapun rinciannya untuk layanan di polres sebanyak 162 permohonan, Polsek Kota (9), Polsek Jati (70), Polsek Gebog (44), Polsek Mejobo (60), Polsek Kaliwungu (61), Polsek Jekulo (40), Polsek Dawe (44), dan Polsek Undaan (45). Sedangkan di Polsek Bae nihil permohonan.
Kepala Polsek Kota Kudus AKP Subkhan membenarkan bahwa di Polsek Kota juga membuka layanan pembuatan SKCK pada hari libur, yakni Sabtu (13/9) dan Minggu (14/9) untuk melayani kebutuhan masyarakat yang melakukan pemberkasan persyaratan PPPK paruh waktu.

