Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan proyek pembangunan daerah.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Kamis, menyampaikan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemantauan dan pembinaan menjadi langkah penting agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.
"Harapannya, dengan adanya pemantauan dan pembinaan dari KPK, di Kabupaten Kudus tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti praktik korupsi yang pada akhirnya menyakiti masyarakat. Kita ingin pelayanan publik benar-benar tulus, tanpa ada pungutan, tanpa ada kewajiban membayar dalam pengurusan izin," tegasnya.
Menurut Bupati, salah satu titik rawan penyimpangan kerap muncul dalam proyek pembangunan, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, pihaknya memastikan seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dipantau oleh KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Negeri Kudus, hingga Kepolisian.
"Proyek biasanya rawan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, sejak perencanaan sudah ada pemantauan. Kami juga menggandeng LKPP, Kejaksaan, dan Kepolisian agar berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kudus juga mendorong keterbukaan dan partisipasi publik melalui aplikasi Lapor Bupati Dawa, yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan informasi maupun laporan terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
"Aplikasi itu sebagai pendekatan kepada masyarakat. Jika ada perangkat desa yang melanggar, masyarakat bisa melapor dan kami akan melakukan pembinaan serta koreksi," ujarnya.
Ia menekankan upaya membangun pemerintahan yang bersih dan transparan bukanlah hal mudah. Namun, pihaknya berkomitmen bersama seluruh jajaran agar Kudus terbebas dari praktik KKN.
"Kami masih belajar, bukan berarti kami paling suci. Tetapi kami sedang berusaha membangun komitmen bersama agar tidak melakukan korupsi, pencemaran, dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dalam upaya pemerintah daerah mencegah terjadinya praktik KKN, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, maka pihaknya melakukan audit independen untuk proyek strategis daerah.
"Kami melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, termasuk quality assurance bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Salah satu kegiatan fisik yang mendapatkan pendampingan mulai dari perencanaan, yakni RSUD Kudus dalam membangun gedung Stroke dan Onkologi.
Ia mencatat ada sembilan kegiatan yang diberikan pendampingan. Sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa juga bisa berkonsultasi.
"Kami memang membuka konsultasi ketika ada kegiatan, namun ragu melaksanakan bisa memanfaatkannya," ujarnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, dia berharap, bisa meminimalkan potensi kecurangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Kades Cendono tersangka dugaan korupsi dana desa di Kudus

