Batang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyerahkan 1..065 sertifikat tanah kepada para petani teh eks-program perkebunan inti rakyat (PIR) Kabupaten Batang, Banjanegara, dan Pekalongan sebagai upaya memberikan peningkatan kesejahteraan mereka, Jumat (22/8).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Batang, mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini sejalan dengan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM serta dorongan dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian.
"Sebanyak 1.065 sertifikat tanah untuk petani eks-PIR di tiga kabupaten yakni Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Pekalongan," katanya.
Ia mengimbau para petani agar bisa memanfaatkan kepemilikan sertifikat ini untuk usaha yang produktif dan berkelanjutan, bukan diagunkan untuk keperluan konsumsi seperti membeli sepeda motor atau pakaian.
Program perkebunan inti rakyat. kata dia, sudah berlangsung sejak 1984–1985 dengan melibatkan PT Pagilaran sebagai inti dan petani sebagai plasma.
Mantan Kapolda Jateng ini menyebutkan tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi, kesejahteraan petani, serta mendorong pengembangan wilayah di sekitar PT Pagilaran yang dikenal sebagai produsen teh berkualitas yang mampu menembus pasar ekspor.
Pemerintah, kata dia, akan terus mendampingi para petani baik melalui dukungan teknologi, bantuan modal, maupun perluasan akses pasar domestik maupun ekspor.
Bupati Batang Faiz Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Kementerian Pertanian yang sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada para petani teh di daerah ini.
"Di Kabupaten Batang sendiri terdapat kebun teh rakyat seluas 1.044 hektare dengan produksi mencapai sekitar 1,4 juta kilogram per tahun. Hasil produksi PIR disalurkan ke plasma serta dijual secara lokal dan diekspor," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang lakukan pemeriksaan kesehatan calhaj lebih awal

