Blora (ANTARA) - DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendukung kebijakan pusat yang memberikan kesempatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut mengelola 4.134 sumur tua demi kemakmuran rakyat dan peningkatan pendapatan asli daerah.
"Tentunya dalam pengelolaannya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. Termasuk dalam pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama di kawasan pertanian," kata Ketua Komisi B DPRD Blora Jayadi di Blora, Jumat.
Apalagi, kata dia, pencemaran terhadap sumber air bisa mengakibatkan tanaman mati, meskipun sejauh ini belum ada pencemaran.
Jayadi mencontohkan pengelolaan di Ledok dinilai cukup baik karena dampak lingkungan minim, disertai kontribusi penambang untuk perbaikan jalan dan bantuan sosial.
Ia menekankan hasil pengelolaan harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat kecil, serta mendorong agar mekanisme pembagian hasil antara penambang, Badan Pengelola Energi (BPE), dan pemerintah desa/kabupaten dibuat jelas.
BPE sebagai BUMD dinilai strategis untuk mengelola sumur tua karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih besar.
Peluang berbagai unsur bisa mengelola sumur tua di Kabupaten Blora, kata dia, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Meski demikian, kata dia, koperasi penambang juga bisa bekerja sama langsung dengan Pertamina sesuai aturan.
"Saat ini, sejumlah koperasi tengah disiapkan, termasuk rencana pembentukan koperasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Blora Pujarianto mengungkapkan pihaknya telah merekomendasikan 4.134 titik sumur di 37 desa pada 14 kecamatan untuk dikelola oleh tiga unsur, yakni BUMD Blora Patra Energi, Koperasi Blora Migas Energi, dan CV Mataram Connection (UMKM).
Rekomendasi tersebut, katanya, akan diajukan ke Gubernur Jateng untuk proses izin. Kemudian ditindaklanjuti diverifikasi tim gabungan dari Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov, Pemkab, dan aparat penegak hukum.
"Pemkab Blora optimistis program ini tidak hanya akan meningkatkan produksi migas, tetapi juga menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta menjaga harmoni sosial," ujarnya.

