Solo (ANTARA) - Sebagai upaya penyebaran informasi terbaru mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara masif, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melakukan sosialisasi kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sifat kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia dan warga asing yang menetap minimal enam bulan di Indonesia,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari pada kegiatan Sosialisasi Program JKN kepada PNS Daerah di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bagi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lainnya ke dalam program JKN.
Anggota keluarga lain yang dimaksud adalah anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
“Pemotongan iuran JKN bagi anggota keluarga yang lain diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan membayarkannya kepada BPJS Kesehatan,” katanya.
Besaran iuran JKN yang dikenakan untuk segmen PPU adalah satu persen dibayarkan oleh pekerja dan lima persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU adalah take home pay yang terdiri dari gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran JKN bagi Anggota Keluarga Yang Lain, diperuntukkan untuk PPU Pusat, di mana gaji atau penghasilan tetap dibayarkan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PPU pusat yang dimaksud, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), PNS polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Pusat, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat.
“Merujuk ketentuan tersebut, belum adanya regulasi atau petunjuk teknis yang mengatur terkait penambahan iuran satu persen keluarga tambahan untuk PNS Daerah. Maka dari itu, kami harapkan kepada seluruh perwakilan OPD untuk menyampaikan kepada satuan kerjanya yang memiliki peserta keluarga tambahan agar memindahkan iuran satu persen tersebut menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan kelengkapan syarat pendaftaran sebagaimana peserta PBPU/mandiri,” katanya.
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri Antonius Purnama Adi menyampaikan pendaftaran kepesertaan JKN pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK tahun 2025 diakomodir secara kolektif melalui OPD yang berwenang.
“Untuk pendaftaran anggota keluarga tambahan inti bagi PNS Daerah saat ini masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari kementerian terkait sehingga pekerja yang menginginkan mendaftarkan keluarga tambahan ke dalam Program JKN dapat didaftarkan menjadi peserta PBPU, dengan memilih kelas perawatan yang diinginkan,” katanya.
Pendaftaran pengalihan peserta keluarga tambahan dapat melalui kanal-kanal administrasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Kanal tatap muka dapat melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat, Mal Pelayanan Publik (MPP), BPJS Keliling, dan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) fasilitas kesehatan. Kanal nontatap muka, dapat melalui situs web www.bpjs-kesehatan.go.id, Anjungan Mandiri (AMAN) JKN, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Online, Care Center 165, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BPJS Kesehatan, dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

